PKB Menjadi Partai Politik Pertama Lolos Administrasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik. (Foto: Aprilandika Pratama/Kumparan)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik. (Foto: Aprilandika Pratama/Kumparan)

Katajari.com KPU RI menyebut hanya 1 dari 24 partai politik (parpol) yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi. Yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memenuhi syarat administrasi mengikuti Pemilu Serentak 2024.

PKB disebut telah melampaui syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi.

“Iya betul PKB aja,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, saat dihubungi, Kamis 15 September 2022.

PKB memiliki syarat-syarat yang melampaui syarat minimal, dokumen lainnya yang diatur dalam pasal 8 PKPU 4 tahun 2022.

Idham mengatakan syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi itu tercantum dalam UU Pemilu, Pasal 173 ayat 2. Menurutnya, PKB telah melampaui syarat tersebut.

“Kebetulan kepengurusannya ditulis dengan baik, alamat kantornya ditulis dengan bermaterai, keanggotaannya,” ucap Idham.

Misalnya dalam satu kabupaten/kota syarat minimal itu anggota 1.000, PKB serahkan 1.500 anggota.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 1.100 yang MS (memenuhi syarat).

Jadi sudah memenuhi syarat walaupun 400-nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Hasil verifikasi administrasi KPU menyebut 95 persen partai politik belum memenuhi dokumen persyaratan.

“KPU mempersilakan mereka untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83% partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.

Hal ini dilakukan agar para parpol dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.

Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), dipersilahkan melengkapi.

“Mulai 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022 KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik,” kata Idham. (SuaraMerdeka.com)

Tinggalkan Balasan