Katajari.com – Guna menjaga kekhusyukan ibadah bulan Ramadan 1444 Hijriah, pihak Polres Banjar melarang warga Kabupaten Banjar mengadakan atau membunyikan petasan dan meriam karbit, saat malam Ramadan maupun pada malam Idulfitri.
Ramadaan saat ini, banyak orang berlomba-lomba memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan setelah selesai salat tarawih.
Mulai anak-anak kecil hingga orang dewasa yang tujuan awalnya hanya ingin bermain petasan.
Kita tahu bahwa banyak bahaya yang mengintai disekitar kita karena material yang digunakan dalam pembuatan mercon ini sangat berbahaya.
“Kami dari Kepolisian Resor Banjar setiap tahun sering kali memberi imbauan agar masyarakat jangan mencoba-coba untuk memperdagangkan bahkan menyalakan mercon dengan alasan keamanan,” kat Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji.
Tapi, masyarakat menganggap sebuah iimbauan hanya kata-kata tidak perlu dijalankan asalkan mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan tanpa melihat bahaya-bahaya yang timbul dari barang dagangannya.
“Oleh sebab itu, kami dari pihak Kepolisian Resor Banjar menegaskan siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman. Penggunaan petasan tanpa toleransi karena petasan itu mengeluarkan ledakan,” paparnya.

Apabila kembang api masih diberi toleransi karena mengeluarkan api, tetapi jika sampai menimbulkan dampak yang negatif di tengah masyarakat, Pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berikut ini ancaman pidana yang dapat mengancam penjual bahkan pengguna petasan yakni :
1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yang mengatur:
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
2. Pasal 187 KUHP yang mengatur:
“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
“Jadi, selain menimbulkan bahaya untuk kita dan orang lain, juga dapat diancam pidana bagi penjual petasan serta pengguna petasan,” tegas Suwarji.
Bagaimana dengan meriam karbit?
Polres Banjar kembali mengimbau dan menegaskan kepada warga Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan sekitarnya, utamanya yang berlokasi di sepanjang bantaran sungai Martapura.
Yakni, tidak membuat dan atau meledakkan meriaman, baik terbuat dari bahan bambu, batang nyiur maupun pipa besi dengan diameter kecil hingga besar, serta tidak membeli, menyimpan dan menggunakan karbit untuk bahan peledak.
“Karena itu melanggar hukum dan undang-undang tersebut di atas,” ucap AKP Suwarji, perihal membunyikan petasan dan meriam karbit. (kjc)