Katajari.com – Adanya sinyalemen lahan konsensi milik mereka di Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mau dipatok oleh orang lain, PT Antang Gunung Meratus (AGM) tidak akan tinggal diam.
Pihak PT AGM mengaambil ancang-ancang bersikap tegas membawa hal ini ke ranah hukum terhadap pihak-pihak yang berencana melakukan pematokan di lahan konsesi mereka.
Kuasa Hukum PT AGM Suhardi mengatakan, dia mendapatkan informasi ini maka sebagai lawyer PT AGM akan menyeret permasalahan pematokan ke ranah hukum, karena mereka memiliki dasar hukum yang kuat dalam penguasaan lahan konsesi.
Tindakan yang dilakukan orang lain tersebut bila mematok layan konsensi PT AGM, nilai Suhardi, juga dipandang sebagai tindakan pelanggaran hukum.
Karena hal itu dianggap merusak lahan konsensi milik PT AGM, sedangkan PT AGM mempunyai legalitas perizinan yang sah berupa izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH).
Hak pengusahaan itu juga disahkan melalui Perjanjian Karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) atas wilayah tambang yang merupakan objek vital nasional (Obvitnas).
“Melakuan pematokan di lahan konsensi PT AGM, jelas mengganggu kegiatan penambangan yang sah oleh perusahaan, dimana lahan ini merupakan Kawasan hutan produksi,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam beraktivitas tambang di lahan IPPKH, PT AGM ada memberikan tali asih kepada masyarakat yang sebelumnya mengelola lahan itu.
Perihal kasus sengketa lahan juga sedang berproses di Ditkrimum Polda Kalsel, jadi masih diselesaikan secara hukum.
Kasus sengketa lahan masuk berproses di Ditkrimum Polda Kalsel, setelah adanya Kelompok Suara Hati Masyarakat Kalimantan Selatan selaku kuasa dari Fahriansyah melaporkan PT AGM, dengan tuduhan pencaplokan lahan.