Katajari.com – Adanya masukan saran dari Komisi III DPD Kota Banjarbaru kepada BPBD Kota Banjarbaru untuk kerja sama PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) direspon positif oleh perusahaan air minum plat merah tersebut, dalam mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Banjarbaru.
“Kami siap berkoordinasi dan memberikan dukungan kepada BPBD Kota Banjarbaru untuk penanganan karhutla di Kota Banjarbaru,” demikian dikatakan Humas PT Air Minum Intan Banjar, Mahyuni, Kamis (5/10/2023).
Komisi III DPRD Kota Banjarbaru memberikan saran kepada Pemko Banjarbaru melalui BPBD Kota Banjarbaru untuk berkirim surat kepada PT Air Minum Intan Banjar, untuk dibukanya keran hidran setempat di Kota Banjarbaru.
Mengenai pembukaan hidran dinyatakan pihak PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) bahwa ada penanggung jawab yang menangani penggunaan hidran.
“Sepengetahuan kami hidran ditangani oleh instansi tertentu di Pemko Banjarbaru, sedangkan PT Air Minum Intan Banjar hanya penyediaan airnya,” ucap Mahyuni, didampingi Kabag Hubungan Pelanggan (Hublang), M Azwar.
Pemakaian air hidran juga harus sesuai pemanfaatan atau penggunaannya, misal digunakan untuk sekitar lokasi hidran, keadaan darurat, dan terbatas, juga ada penanggung jawabnya. Pemakaian air hidran tentunya terkait distribusi pengaliran air yang disalurkan melalui pipanisasi untuk pelanggan sekitar hidran.
Disebutkan Mahyuni bahwa penggunaan air untuk BPBD Kota Banjarbaru dan BPBD Kabupaten Banjar sudah disediakan PT Air Minum Intan Banjar untuk lokasi-lokasi pengambilan airnya, seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA) I Bundaran STM Banjarbaru, maupun IPA Cabang II dan IPA Manarap.
“Pengambilan air disesuaikan dengan jarak lokasi pendistribusian air, digunakan untuk pengadaan air bersih atau karhutla. PT Air Minum Intan Banjar hanya menyediakan pengadaan air bersih, sedangkan mereka truk tangki.
“Peruntukan air penanganan karhutla dan air bersih konsumsi masyarakat tentu berbeda air yang diambil. Kami juga teknis di lapangan sudah berjalan kerjas sama BPBD Kota Banjarbaru dan BPBD Kabupaten Banjar,” jelas Mahyuni, yang dibenarkan Azwar. (kjc)