Puluhan Tersangka Narkoba Diciduk di Wilayah Hukum Polres Banjar

Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim dan Kasat Resnarkoba AKP Heriadi konferensi pers Operasi Antik Intan 2022, Rabu (30/3/2022). (Foto: katajari.com)

Katajari.com Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Kewilayahan Antik 2022 dari 15 Maret sampai 28 Maret, diciduk 36 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada 30 kasus narkotika dan 2 kasus pelanggaran undang-undang kesehatan, oleh Sat Resnarkoba Polres Banjar.

Hal ini dibeberkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Wakapolres Kompol Mohammad Fihim, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar di Martapura, Rabu (30/3/3022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Bila dibandingkan tahun 2020 maka terjadi penurunan kasus dan tersangka. Di tahun 2020 mencapai 40 kasus dan 50 tersangka, maka 2022 ini disebutkan Fihim terdapat 32 kasus dengan 36 tersangka.

Mohammad Fihim yang jumpa pers bersama Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi, menyimpulkan dari 36 tersangka ini di antaranya terdapat 5 tersangka sebagai TO dan sisanya 31 tersangka non TO.

Para tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Banjar, ini ada pemain lama berkecimpung dalam penyalahgunaan narkoba, tapi sebagian lagi juga ada muka baru.

Dipaparkan lebih lanjut oleh orang nomor dua di Mapolres Banjar, jumlah narkoba yang menjadi barang bukti antara lain sabu 22,34 gram, pil Zenith atau Carnophen 102 butir, pil Seledryll 5.200 butir, Samcodin 11.000 butir, dan Dextro 130 butir.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku, menyimpan di dalam kotak rokok, di atas lemari, kemudian diletakkan di saluran pembuangan air, ada juga menaruhnya di lantai rumah atau ditanam di dalam tanah untuk mengelabui petugas,” katanya.

Tinggalkan Balasan