Banjar  

Rapat Koordinasi Penerima Bantuan Program Sanitasi di Kabupaten Banjar

Rapat koordinasi dalam rangkaian bantuan Penerima Manfaat BNBA DAK Kegiatan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Tahun Anggaran 2025, Jumat (24/1/2025) di Aula Bauntung. (Foto: Bappedalitbang Kabupaten Banjar/katajari.com)

Katajari.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi dalam rangkaian bantuan Penerima Manfaat BNBA DAK Kegiatan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Tahun Anggaran 2025, Jumat (24/1/2025) di Aula Bauntung.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Herlina Maulidah dihadiri perwakilan instansi terkait.

Termasuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Operator Data Bappedalitbang.

Herlina Maulidah mengatakan sementara diputuskan bahwa delapan desa prioritas yang akan menerima bantuan pengelolaan sistem air limbah pada tahun 2025 adalah Desa Lok Baintan Dalam, Sungai Bakung, Paku Alam, Kuin Besar, Pingaran Ilir, Sungai Pinang Lama, Sungai Pinang Baru, dan Desa Lok Baintan.

“Setiap desa diutamakan untuk membantu maksimal 50 rumah tangga kurang mampu, terutama di lokus stunting, dengan ketersediaan lahan menjadi salah satu syarat utama,” terang Herlina.

Kegiatan rapat koordinasi dipimpin Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Herlina Maulidah dihadiri perwakilan instansi terkait. (Foto: Bappedalitbang Kabupaten Banjar/katajari.com)

Sementara perwakilan Dinas PMD menyampaikan bahwa data kepemilikan septic tank belum tercatat secara spesifik dalam aplikasi yang digunakan, sedangkan data profil desa yang ada masih bersifat umum.

“Sebagai tindak lanjut, semua data akan dirampungkan terlebih dahulu sebelum didistribusikan kepada desa terkait,” ujarnya.

Terkait Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas),  permasalahan utama yang ditemukan adalah pengelolaan tarif flat yang tidak mencukupi biaya pemeliharaan.

“Diharapkan, penggunaan meteran air dapat menjadi solusi agar iuran sesuai pemakaian,” ucapnya.

Dinas PMD juga melaporkan adanya keterbatasan tenaga pendamping KPSPAM. Pada tahun 2025, honor tenaga pendamping akan dialokasikan untuk empat orang dengan kemampuan pembayaran hanya selama empat bulan.

Selain itu, pengelolaan aset desa menjadi fokus penting. Setelah pembangunan fasilitas, aset akan diserahkan epada pemerintah desa dan KPSPAM melalui dokumen serah terima yang dirancang DPUPRP, dengan masa pemeliharaan awal selama enam bulan. (bappedalitbangbanjar/kjc)