Katajari.com – Rapat pendampingan penginputan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI usulan hibah/ bansos tahun 2026, Selasa (11/3/2025) pagi di Aula Barakat Martapura.
Sejak ditetapkannya Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah harus terintegrasi melalui platform digital tersebut.
Regulasi ini merupakan turunan dari amanat UU nomor 23 tahun 2014 pasal 381, yang mewajibkan setiap daerah menyediakan sistem informasi terpadu untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.
Rapat pendampingan penginputan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD RI usulan hibah/ bansos tahun 2026 dibuka oleh Sekda Banjar HM Hilman.
Hilman menerangkan sejalan dengan Peraturan Bupati Banjar nomor 49 tahun 2021, menegaskan bahwa proposal hibah dan bansos wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah.
“Artinya penginputan data ke SIPD bukan hanya kewajiban administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan alokasi hibah tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai kebutuhan riil masyarakat,” terangnya.

Hilman berharap partisipasi aktif dari peserta dalam mematuhi prosedur SIPD akan menentukan keberhasilan program hibah. Dengan data yang akurat dan transparan, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara proporsional sekaligus memenuhi prinsip good governance.
Manfaatkan kesempatan pendampingan ini sebaik baiknya, penginputan proposal hibah paling lambat tanggal 31 Maret. Dokumen wajib harus diunggah secara lengkap serta kalau ada yang belum terbiasa dengan aplikasi digital.
“Tim teknis pendampingan siap mendampingi proses penginputan hingga dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” pungkasnya. (kjc)