Rekonsiliasi PNBP Sektor Kehutanan Triwulan I Tahun 2023 di Dishut Kalsel

Kabid Planalogi dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kalsel Rolena Kinawati membuka rapat rekonsiliasi PNPB, Jumat (16/6/2023). (Foto: Dishut Kalsel/Katajari.com)
Kabid Planalogi dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kalsel Rolena Kinawati membuka rapat rekonsiliasi PNPB, Jumat (16/6/2023). (Foto: Dishut Kalsel/Katajari.com)

Katajari.com Dalam upaya persiapan kegiatan penyampaian data Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa PSDH dan DR terhadap Sumber Daya Alam Kehutanan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Kehutanan (Dishut) menggelar Rapat Rekonsiliasi PNBP Sektor Kehutanan Triwulan I tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023, Jumat (16/6/2023) siang.

Rapat rekonsiliasi PNBP dibuka oleh Kabid Planalogi dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kalsel Rolena Kinawati, dihadiri oleh perwakilan dari KPH lingkup Dishutprov Kalsel, perwakilan BPHL IX Banjarbaru, Pimpinan PBPH dan PPKH atau mewakili lingkup Provinsi Kalimantan Selatan selaku wajib bayar.

Rolena Kinawati menyampaikan bahwa rapat rekonsiliasi PNBP kali ini agar dapat memperoleh persamaan data realisasi pembayaran untuk penerimaan PNBP berupa PSDH dan DR terhadap Sumber Daya Alam Kehutanan di Kalsel.

“Diharapkan rapat ini juga secara kualitas akan mengoptimalkan pembangunan kehutanan di Kalsel melalui PNBP sumber daya alam yang menjadi acuan perhitungan dana bagi hasil antara Pemerintah Pusat dan Pemprov serta Pemkab,” kata Rolena Kinawati.

Dalam rapat tersebut dilakukan diskusi, arahan, dan pembahasan rekonsiliasi PNBP triwulan I tahun 2023, berkenaan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Juga, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (khususnya PNBP Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan).

Kegiatan ini juga menginventarisir permasalahan dan kendala dalam pendataan PNBP, sekaligus membangun sinergitas dalam pengolahan dan pengelolaan data PNBP.

Selanjutnya, hasil rapat rekonsiliasi ini nantinya akan disampaikan pada rekonsiliasi antara Dinas Kehutanan Provinsi dengan Biro Keuangan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tindak lanjut. (dishut kalsel/kjc)

Tinggalkan Balasan