Banjar  

Rizanie: Patuhi Instruksi Larangan Perekrutan Baru Tenaga Honorer 2025

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rizanie Anshari. (Foto: dokumen DPRD Kabupaten Banjar)

Katajari.com – Instruksi Bupati Banjar Nomor 800/017/BKPSDM/2025 tentang larangan mengangkat tenaga honorer baru ditahun 2025 ini mendapatkan dukungan DPRD Kabupaten Banjar.

Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru pada 2025 ini direspon Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rizanie Anshari.

Apalagi, Kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang nekat merekrut pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi.

Instruksi Bupati Banjar tertangga 7 Januari 2025 ini mengacu dan menindaklanjuti surat edaran KemenPAN RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Menyikapi surat bupati Banjar tersebut, Akhmad Rizanie Anshari secara tegas meminta semua kepala (SKPD) agar mematuhi instruksi yang diterbitkan.

“Jangan sampai ada terjadi pelanggaran kepala dinas yang merekrut tenaga honorer baru 2025, dengan memasukkan anak, keluarga, kolega, atau siapapun,” tegas politisi senior kerap disapa Haji Riza ini.

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar ini melanjutkan, jika ada yang melanggar maka siap-siap mendapatkan sanksi.

“Kami akan selalu mengawasinya. Bagi ASN yang menemukan pimpinannya pelanggaran ini tolong segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Rizanie.

Rizanie bilang, jika ada kepala dinas yang sudah terlanjur merekrut tenaga honorer, ia meminta bupati agar melakukan evaluasi terhadap honorer yang direkrut tersebut.

“Karena dalam surat edaran terbaru, pegawai tidak tetap atau PTT yang boleh dibayar gajinya hanya yang masuk databes BKN dan yang sedang berproses PPPK tahap dua,” pungkasnya. (kjc)