Katajari.com – Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), Rabu (11/10/2023) di aula setempat, tersiar kabar bahwa H Mokhamad Hilman diberhentikan dengan hormat sebagai komisaris utama.
Lelaki yang masih menjabat Sekda Kabupaten Banjar dan sebelumnya pernah menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar, ini diberhentikan setelah para pemegang saham melakukan rapat tertutup tanpa dihadiri komisaris utama dan manajemen PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dimiliki oleh tiga pemegang saham, Pemkab Banjar, Pemko Banjarbaru, dan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemkab Banjar mempunyai saham terbanyak, 52,17 persen, Pemko Banjarbaru dengan 37,74 persen, sedangkan Pemprov Kalsel ada 10,10 persen.
Pemberhentian Hilman ternyata hanya diketahui pemegang saham dari Pemkab Banjar dan Pemprov Kalsel.
Pemkab Banjar diwakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur, dan Pemprov Kalsel hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Suparmi.
Sementara, Pemko Banjarbaru melalui Wali Kota Banjarbaru H Aditya Mufti Ariffin berhalangan hadir, namun informasinya Aditya telah berkirim surat kepada direksi PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), agar kiranya RUPS Luar Biasa (LB) ditunda pelaksanaannya.
Perihal pemberhentian Hilman selaku komisaris utama, Pemko Banjarbaru tidak mengetahui, tapi memaklumi pemegang saham terbanyak punya wewenang memberhentikan komisaris utama.
“Kami belum mengetahuinya, tapi pemegang saham terbanyak memang punya wewenang memberhentikan komisaris utama,” singkat Muhammad Kanafi, anggota Komisaris PT Air Minum PTAM Intan Banjar (Perseroda) dari Pemko Banjarbaru. (kjc)