Katajari.com – PT Air Minum Intan Banjar sudah memberlakukan tarif baru penyesuaian rekening air pada September 2022.
Sebelum memberlakukan tarif baru ini, Dewan Pengawas dan Direksi PT Air Minum Intan Banjar telah sosialisasi kepada perwakilan pelanggan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan pada Juni 2022.
Sosialisasi disampaikan langsung secara tatap muka pula kepada para pelanggan, dikemukakan dengan eksekutif dan legislatif perihal penyesuaian tarif di antaranya karena biaya operasional yang semakin meningkat.
Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar H Syaiful Anwar menjelaskan, penyesuaian tarif dimaksudkan agar perusahaan dalam kondisi Full Cost Recovery (FCR) dimana biaya operasional dapat ditutup oleh pendapatan operasional.
”Dengan kondisi Full Cost Recovery perusahaan dapat melakukan pengembangan dalam rangka peningkatan pelayanan,” ungkapnya, waktu itu.
Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar H Mokhamad Hilman mengatakan, ada dua fungsi yang dijalankan perusahaan, yakni fungsi sosial dan fungsi profit oriented.
Sejak tahun 2012 sampai sekarang, PTAM Intan Banjar belum pernah menyesuaikan tarif air minum dan peningkatan biaya air curah sebesar 10 persen.
”Penyesuaian tarif air minum yang kita usulkan tarif bawah sebesar Rp4.200, tarif dasar Rp9.000, tarif penuh Rp11.500 dan tarif kesepakatan minimal Rp20.000,” rinci Hilman.
Dengan penyesuaian tarif tersebut lanjutnya, sangat menentukan keberlangsungan dan jalannya roda perusahaan.
Dengan hal ini fungsi profit oriented dapat dimanfaatkan demi kemajuan perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum dan air bersih kepada masyarakat.
PT Air Minum Intan Banjar melayani pelanggan di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Pemberitahuan pemberlakuan tarif baru untuk pembayaran tagihan rekening air per 1 September 2022, dengan informasi layanan Nomor 34/HUMAS-SDM/IX/2022.
Pemberlakuan berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/360/KUM/2022, dan keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/257/KUM/2022.
Adapun penyesuain tarif baru air minum dari PTAM Intan Banjar dengan kriteria pelanggan terbagi dalam empat kelompok.
Kelompok I terdiri pelanggan masyarakat berpenghasilan renda (MBR), penghasilan per bulan di bawah upah minimum kabupaten/kota/provinsi, daya listrik maksimal 900 va (subsidi) atau rumah pelanggan dengan score di bawah 16.
Lalu, pelanggan sosial ialah pengguna keran umum/hidran umum, tempat ibadah, yayasan sosial/ panti sosial, panti asuhan, rumah jompo. Juga, pelanggan untuk pendidikan meliputi sekolah (TK/SD/SMP/SMA dan SMK), madarasah, pondok pesantren.
Kelompok II adalah pelanggan rumah tangga yang tidak memenuhi kriteria pelanggan MBR pada kelompok I, rumah pelanggan dengan score di atas 16 sampai di bawah 38.
Kelompok III mencakup pelanggan ZAMP, bisnis niaga atau rumah pelanggan dengan score 38, institusi pemerintah, institusi swasta. Berikutnya, Kelompok IV yakni pelanggan khusus terdiri non komersil, komersil, dan industri.
Keputusan kenaikan dan pemberlakuan baru tarif air minum PTAM Intan Banjar ditetapkan berdasarkan kesepakatan/perjanjian antara pelanggan dan direktur PTAM Intan Banjar (Perseroda).
Melalui pengumunan yang disampaikan Humas PTAM Intan Banjar diberitahukan biaya administrasi atau biaya tetap ialah pelanggan yang pemakaian airnya dalam satu bulan kurang dari standar kebutuhan pokok air minum tidak dikenakan perhitungan tarif pemakaian air, tetapi dikenakan biaya admin atau biaya tetap.
Biaya admin atau biaya tetap sebagai berikut untuk Kelompok I Rp42 ribu, kelompok II Rp90 ribu, dan kelompok III Rp115 ribu.