Katajari.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi, Rabu (10/7/2024).
Para peserta yang hadir pada acara ini terdiri dari Penyedia Jasa Konstruksi lingkup Kabupaten Banjar dan Bidang Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar.
Sosialisasi dilaksanakan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Gusti Abu Bakar dan didampingi oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, RR Dian Parwatisari.
Gusti Abu Bkaar menyampaikan bahwa Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 penting dipahami bagi pelaku usaha subsektor jasa konstruksi.
Meliputi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) dan embaga sertifikasi jasa konstruksi sebagai pedoman pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi.
Adanya peraturan Menteri PUPR Nomor Tahun 2022, diharapkan mampu memberikan relaksasi perizinan berusaha yang berbasis risiko dalam subsektor jasa konstruksi.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2022 dilaksanakan selama satu hari di Aula Mandiri Lantai 3 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, dengan Narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Boma Rizkiko. (kjc)