Katajari.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (6/5/2024).
Anna Rosida Santi hadir dengan didampingi Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, RR Dian Parwatisari serta staf terkait.
Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 ini hanya dilaksanakan selama satu hari di Aula Mandiri Lantai 3 Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjar di Jalan Pangeran Hidayatullah Martapura.
Anna Rosida Santi mengatakan, kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 ini dilaksanakan dalam memberikan pembekalan sekaligus meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi bagi stakeholder.
“Upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Anna.
Narasumber kegiatan sosialisasi Peraturan Mengeri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 berasal dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Elsimanata Putro dan Indra Dermawan.
Para peserta yang hadir pada kegiatan ini terdiri instansi teknis lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar dan Bidang Teknis lingkup Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar. (kjc)