Katajari.com – Sosialisasi Restorative Justice bagi Camat se Kabupaten Banjar dilaksanaan bersamaan rapat koordinasi (Rakoor) di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Selasa (4/4/2023) pagi.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri mengatakan, restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana.
Bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.
“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” katanya.
Masruri meminta para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung.
Untuk syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.
“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti.
Selain sosialisasi juga dilakukan penandatanganan secara simbolis komitmen bersama tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap kecamatan oleh Camat Martapura Barat, Camat Telaga Bauntung dan Camat Sungai Pinang. (kjc)