Banjar  

Talkshow Bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Radio Suara Banjar

Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar Paradisa, talkshow Jaksa Menyapa dengan tema “Bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Rabu (5/2/2025) pagi di Radio Suara Banjar (RSB). (Foto: DKISP Kabupaten Banjar/katajari.com)

Katajari.com – Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar Paradisa, talkshow Jaksa Menyapa dengan tema “Bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Rabu (5/2/2025) pagi di Radio Suara Banjar (RSB).

Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kebanyakan pihak korbannya adalah perempuan. Di Kabupaten Banjar KDRT yang juga dikenal dengan Hidden Criminality atau kekerasan jauh lebih banyak dari kasus yang dilaporkan.

“Kemudian untuk pelakunya sendiri selalu memiliki dominasi terhadap pihak korbannya, jadi dalam hal ini yang banyak melakukannya adalah suami terhadap isteri. Di Kabupaten Banjar pada 2023 Kejari menangani sebanyak 3 kasus dan 2024 terdapat 8 perkara kasus yang kita tangani,” ujar Paradisa.

Menurut Paradisa, banyak faktor penyebab terjadinya KDRT diantaranya faktor ekonomi, sosial, internal dan faktor eksternal.

Disadari karena KDRT merupakan Hidden Criminality sehingga masih banyak korban yang enggan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Bertambahnya pengetahuan dan kesadaran tentang hukum di masyarakat untuk aktif melaporkannya bisa menjadi salah satu naiknya angka kasus KDRT di Kabupaten Banjar.

KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, sebenarnya yang termasuk subjek dalam lingkup rumah tangga itu sendiri bukan hanya suami dan isteri, jadi bisa suami, isteri, anak, orang yang berhubungan dengan suami dan isteri bisa besan, ipar yang tinggal dalam rumah yang sama.

Jika kita mengacu pada pasal 1 angka 1 UU tadi disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu adalah sebuah perbuatan yang mengakibatkan penderitaan bagi terutama (seorang perempuan).

“Di sini selalu ditonjolkan perempuan karena perempuan memang membutuhkan perlindungan yang khusus,” jelas Paradisa.

 

Hadir juga di sesi talkshow ini Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Banjar A Wahid Hasyim. Ia menerangkan kejaksaan dalam upaya memberikan pemahaman tentang KDRT ini telah melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

Karena masih banyak masyarakat yang awam mengenai hukum sehingga dengan adanya tugas dan kewenangan tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan media salah satunya dengan memberikan informasi dan edukasi KDRT melalui program Jaksa Menyapa di Radio Suara Banjar.

“Selain itu juga memberikan penyuluhan hukum kepada siswa di sekolah,” kata Wahid.

Memberikan penerangan hukum kepada anak sehingga mereka bisa mengetahui bahwa apa saja yang boleh dilakukannya, dan apa saja yang tidak boleh, maupun apa saja yang seharusnya dia peroleh dari orang tuanya di rumah.

Sehingga ketika misal orang tuanya melakukan kekerasan, sianak tahu bahwa hal-hal tersebut harusnya tidak boleh dilakukan orang tuanya baik kekerasan fisik maupun psikologi,” ungkap Wahid.

Dirinya menambahkan, kasus KDRT juga bisa berakibat menjadi penganiayaan berat bahkan ada yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Ini dikarenakan sebelumnya ada pembiaran yang terjadi termasuk stigma di masyarakat bahwa ini adalah ranah kasus rumah tangga yang biasanya justru ditutup-tutupi dengan alasan tidak ingin diketahui masyarakat luas dan dianggap aib.

Paradisa dan Wahid berpesan kepada masyarakat Kabupaten Banjar, apabila dalam rumah tangganya terjadi kekerasan alangkah baiknya segera melaporkan ke pihak berwenang.

Seperti, Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar sehingga ketika terjadi kekerasan korban bisa mendapatkan perlindungan untuk ditempatkan di rumah aman. Intinya adalah berani melapor karena tidak ada tempat untuk kekerasan. (kjc)