Katajari.com – Tak diterima tanahnya diserobot orang lain yang diduga merupakan mafia tanah, Ahmad Husaini warga Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, berencana akan memperkarakan permasalahan pertanahan itu ke ranah hukum.
Lokasi tanah yang menjadi permasalahan berada di belakang kawasan Gelanggang Olah Raga (GOR) Rudy Resnawan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, ini ditaksir memiliki luas kurang lebih 3,4 hektare.
Ahmad Husaini yang dikonfirmasi media online Katajari.com menyebutkan, lokasi tanah untuk sebelah utara berbatasan dengan H Muhamad Suparto,
“Tanah tersebut sebagian dimiliki masih ada permasalahan dengan pihak kami,” imbuhnya, yang nampak didampingi advokat Supiansyah Darham.
Tentunya, sambung dia, sangat disayangkan atas tanah tersebut, karena tanah nomor SHM 49 terbitan Tahun 1974 bahwa tanah itu setelah dianalis pihak pejabat tertentu, sementara ini belum juga terjadi pengukuran ulang oleh instansi terkait.
“Kami berulang ulang berupaya untuk pengukuran di lapangan, tapi sampai ini merasa dipermainkan, diperlambat dan dipersulit,” katanya, Rabu (30/8/2023) siang.
Dengan bukti otentik tanah yang menumpangi tanah kami, kata Husaini, sertifikat yang diperjual belikan sesuai akte jual beli didapatkan dari almarhum Gusti Iberahim Aman, diketahui di utara berbatasan dengan Ir Sugian, dan Timur berbatasan Ir Siagian.
“Sedangkan tanah kami sebelah Barat berbatasan kaplingan grup Mujiran, diperjualbelikan kepada kaplingan nomor satu, Rusman yang sekarang ditangani Ibu Nanda, Wakil Ketua PN Pelaihari,” bebernya.
Ditambahkan, bagian Barat berbatasan dg Mat Nono, kemudian bagian Barat lagi ada Saragih, timur masih miliknya tapi itu atas nama Mashudi.
“Data konkret karena data ini tidak dipakai wilayah hukum di Kalimantan tapi wilayah kota besar, jadi kami buatkan surat keterangan riwayat tanah,” jelasnya.
Pembuatan surat keterangan riwayat tanah karena di Kalimantan Selatan disebut sporadik (surat penguasaan fisik) sedangkan dilain disebut Ijin menguasai tanah milik negara (IMTMN).
Surat Kepemilikan Tanah (SKT) biasa disebut juga Surat Keterangan Riwayat Tanah adalah salah satu bukti tertulis yang sangat penting sebagai bukti hak milik atas tanah.
SKT merupakan bukti tegas riwayat tanah yang dibeli, surat kepemilikan tanah dengan levelnya di bawah sertifikat tanah.
Disinyalir tumpang tindih bukan hanya dengan SHM 49, ada lagi SHM lain dan ada sporadik, sehingga terjadi sekitar lima lapis atau lima tumpangan.
Kami, ucapnya, mewakili keluarga besar H Muhammad Husain Syukur meminta kepada aparatur negara di Kota Banjarbaru, umumnya BPN Banjarbaru supata tegas dan segera bisa menuntaskan permasalahan.
Sebab, tanah tersebut berdasarkan analis dan diselidiki di samping SHM49, SHM1974, SHM 1417, lalu ada SHM disinyalir hilang dengan pengganti SHM 732. Tapi, ternyata perbatasan timur dan utara adalah fiktif.
“Jelas ini adalah tindakan pidana yang luar biasa karena bukan hanya dilakukan satu atau dua kelompok,” katanya. (kjc)