Katajari.com – Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya mampu memperjuangkan aspirasi warga terkait keluhan pelanggan air PTAM Intan Banjar, Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru telah memanggil dan menyurati jajaran direksi PTAM Intan Banjar dan meminta agar mengembalikan tarif lama.
Rabu (28/9/2022) di aula kantor pusat PTAM Intan Banjar di Banjarbaru, Pemerintah Kota Banjarbaru diwakili oleh Sekda Kota Banjarbaru Drs. H. Said Abdullah, M.Si menghadiri RUPS Luar Biasa (Rapat Umum Pemegang Saham) dengan jajaran Direksi PTAM Intan Banjar serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Asisten II Ikhwansyah.
Komisaris PTAM Intan Banjar H Mokhamad Hilman yang dikonfirmasi menyebutkan, pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa telah memutuskan tentang penyesuaian tarif air PTAM Intan Banjar dikembalikan kepada perhitungan semula yani 20 per meter kubik.
Pengembalian beban tetap sebagaimana semula, menurutnya, belum mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang pemakaian air minum.
“Dampaknya, belum bisa menutup biaya operasional hingga beberapa waktu ke depan,” katanya.
Penyesuaian tarif ini mulai berlaku dari penetapan RUPS Luar Biasa hari Rabu (28/9/2022) yang akan menjadi turunannya yakni SK Bupati/Wali Kota, SK Gubernur dengan revisi yang tidak sesuai dengan hasil rapat.
Pihak PTAM Intan Banjar mencabut regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2020.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku hingga akhir tahun dan akan dilakukan evaluasi di RUPS Luar Biasa mendatang.
Dikonfirmasi terpisah, Walikota Banjarbaru HM. Aditya Mufti Ariffin SH. MH, menyambut gembira dengan keputusan ini.
“Kami memang bukan pemegang saham terbesar, seluruhnya ada di Kabupaten Banjar, tapi kami telah berkomitmen dan berjanji untuk memperjuangkan keluhan warga, Alhamdulillah,” sebut Walikota Banjarbaru.