Katajari.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dua laporan atau aduan oleh Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar (Amin), Selasa (27/2/2024) siang.
Pelaporan atau pengaduan dikarenakan Bawaslu dianggap tidak transparan, tidak profesional dan tidak netral dalam memproses adanya dugaan Pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum atau Sistem yang beralamat website: www.pemilu2024.kpu.go.id
Reza Isfadhilla Zen selaku Kuasa Hukum Pelapor/Pengadu yang juga merupakan Tim Hukum Nasional Amin mengatakan, bahwa dua laporan atau aduan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima oleh pelapor/pengadu tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat.
Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d “Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas – luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
Padahal, sambung dia, jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi.
“Pasal tersebut juga di jelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai,” katanya, melalui rilis yang disampaikan kepada katajari.com
Dalam surat pemberitahuan status laporan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana tidak terpenuhi dan tidak diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang diperlukan.
Hal tersebut menjadi ‘aneh,’ ujar Reza Isfadhilla Zen, karena Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan Bawaslu tidak profesional serta tidak netral.
Selanjutnya, Muhammad Akhiri selaku Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional Amin mengatakan bahwa terkait dengan Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum atau Sistem yang beralamat webiste: www.pemilu2024.kpu.go.id, terdapat banyak ‘kesalahan maupun keanehan,’ hal tersebut perlu untuk dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku Lembaga Negara yang berwenang mengawasi proses pemilu maupun mengawasi KPU RI dan Sistem IT yang dikendalikan oleh KPU RI.
Maka dengan tidak diprosesnya dua laporan kami oleh Bawaslu, sebut dia, patut di duga Bawaslu RI tidak profesional dan terkesan tidak transparan.
“Maka dari itu kami meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti adanya pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu RI, sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI diberhentikan atau dipecat,” cetus Muhammad Akhiri. (kjc)