Katajari.com – Tim Satgas Peti PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Pengamanan Obyek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel terus melakukan patroli rutin. Patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif, dari aktivitas penambangan ilegal, Kamis (20/3/2025).
Patroli rutin yang dilakukan dua institusi ini merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah obyek vital konsesi PKP2B PT AGM.
PT AGM perhatian besar terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar.
Meskipun saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah konsesi PT AGM, tim Satgas tetap melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT AGM.
Menurut Suhardi SH MH, advokat PT AGM, kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan wilayah konsesi tetap dalam kondisi tidak ada kegiatan ilegal.
“Jika team satgas menemukan adanya aktivitas illegal dalam konsesi, baik penambangan dan pembuatan akses jalan tambang illegal, kami langsung tindak tegas,” ucapnya.
Itu sesuai dengan arahan Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM, untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT. AGM juga sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Perlu Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 161, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.
Kompol Rokhim S melanjutkan, karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan atau diluar konsesi.
Berdasarkan temuan tahun sebelumnya, aktivitas tambang Ilegal di Desa Manggunang Sebrang, Kecamatan Haruyan, terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga langsung menerjunkan alat berat.
“mereka melakukan kegiatan penambangan di luar PKP2B PT. AGM, tetapi membuat akses jalan tambang di dalam PKP2B PT. AGM secara ilegal, itu langsung pihak PT. AGM melakukan upaya hukum,” papar Rokhim, perwira melati satu. (kjc)