Wali Kota Banjarbaru: Dievaluasi Dulu Baru Pemberhentian

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat bertemu jajaran manajamen PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). (Foto: Banjarbaru tv/katajari.com)

Katajari.com – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyebutkan, sebelum pemberhentian Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), seharusnya didahului dengan mengadakan evaluasi.

Tanggapan Pemko Banjarbaru melalui Wali Kota ini sebagai respon diberhentikannya Komisaris Utama, saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Rabu (11/10/2023) di aula PT Air Minum Intan Banjar (perseroda).

Pemko Banjarbaru sendiri tidak mengetahui pemberhentian tersebut, karena tidak berhadir saat RUPS LB namun bertulis surat agar RUPS LB dilakukan penundaan.

“Kami belum mengetahui,” kata Muhammad Kanafi, anggota Komisaris PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dari Pemko Banjarbaru, Jumat (13/10/2023).

Ditambahkan Wali Kota Banjarbaru pihaknya telah berkirim surat ke PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) agar RUPS LB ditunda saja karena tidak mengetahui jelas materi yang bakal disampaikan pada RUPS LB.

“Berkirim surat karena RUPS LB dilaksanakan di luar jadwal, sehingga diperlukan komunikasi dulu sebelum pelaksanaan,” katanya.

Perihal pemberhentian Komisaris Utama, Wali Kota Banjarbaru menilai, seharusnya sebelum diputuskan dilakukan pemberhentian setidaknya ada serangkaian tahapan evaluasi.

“Kalau melihat sesuai agenda, tahapan pertama RUPS LB adalah laporan tahunan, lalu evaluasi kinerja, kualitas dan hasil,” katanya.

Jadi, dilihat dulu capaian kinerja PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), baik dewan komisaris maupun direksi. Penilaian kinerja bisa dilakukan oleh lembaga independen berkompeten. (kjc)

Tinggalkan Balasan