Katajari.com – Meski Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lingkungan, aktivitas Galian C di wilayah Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan lagi ada. Namun kenyataannya hingga saat ini kegiatan yang meresahkan warga tersebut masih saja marak. Utamanya di wilayah Kecamatan Cempaka.
Kebijakan Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 tidak bolehnya Galian C di Kota Banjarbaru, disambut gembira warga. Namun kembali maraknya aktivitas Galian C membuat warga kecewa dan trauma akan musibah banjir yang pernah melanda kawasan mereka.
Utamanya warga Cempaka dengan harapan tak akan ada banjir bandang yang bercampur lumpur masuk ke dalam rumah.
Dugaan aktivitas ilegal berupa Galian C tampak terlihat dengan padatnya aktivitas truk angkutan tetap marak. salah satu lokasinya di dekat Pasar Galuh Cempaka atau dekat embung maupun kawasan penduduk. Hal itu ditandai dengan banyaknya armada truk keluar masuk lokasi aktivitas.
Terlihat dalam kurun waktu beberapa jam puluhan armada truk melakukan pengangkutan dengan muatan penuh tanah uruk dari tempat tersebut.
Sejauh ini tidak diketahui kemana tanah uruk tersebut dibawa. Sementara itu, warga sekitar mengaku tidak bisa berbuat apa-apa melihat aktivitas angkutan Galian C yang marak, meski pun mereka merasa keberatan.
“Kami ini bisa apa. Tetapi kalau ditanya, pastilah kami keberatan,” keluh Acil Iyah, Warga Kertak Baru RT 22 RW 08 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka.
Ditambahkan, karena yang menerima dampaknya kami. Hujan lebat datang, banjir hingga masuk ke dalam rumah. Susah kalau sudah begitu.
“Setelah banjir, kami juga harus membersihkan lantai rumah yang dipenuhi dengan lumpur tanah liat bawaan air banjir,” ungkap dia, Kamis (12/9/2024). (kjc)