Katajari.com – Lelaki asal Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur berinisial MS ini ditangkap anggota Polsek Sambung Makmur karena diduga terlibat kasus narkoba, waktu lalu.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Polsek Sambung Makmur Polres Banjar Polda Kalsel, dengan diamankannya MS berusia 33 tahun.
Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP Suwarji membenarkan telah diamankannya bersangkutan karena kasus narkoba tersebut.
Kronologis kejadian bahwa berdasarkan informasi masyarakat setempat ditengarai pelaku MS sering mengedarkan sabu.
Kecurigaan ini disampaikan dan diketahui anggota Polsek Sambung Makmur yang lantas dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Zarkoni melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Pelaku ada di rumah, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah maupun badan pelaku, berujung ditemukannya barang bukti berupa sabu.
Sabtu itu terbungkus kotak dan berada di belakang rumah pelaku, dan pelaku pun mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya sehingga pelaku dan barang Bukti dibawa ke Polsek Sambung Makmur untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dijadikan barang bukti sebagaimana keterangan AKP Suwarji, terdiri satu paket besar segitiga berisi sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan beserta plastic klipnya 75,96 gram, satu paket besar sabu dengan berat kotor keseluruhan beserta plastik klip 60.56 gram.
Lalu, ada lagi satu paket kecil sabu dengan berat kotor beserta plastik klip 3,46 gram, satu paket kecil sabu berat kotor beserta plastik klip 2,53 gram,
Masih ada lagi satu paket kecil sabu berat kotor beserta plastik klip 0,94 gram, satu paket kecil sabu berat kotor beserta plastik klip 0,69 gram, satu paket kecil sabu dengan berat kotor beserta plastik klip 0,41 gram, satu paket kecil sabu dengan berat kotor beserta plastik klip 1,03 gram.
Sehingga berat total keseluruhan sabu sejumlah 145, 54 gram. Kemudian ditambah 1/2 butir diduga ineks warna coklat muda, dua buah timbangan digital warna hitam, dua bundel plastik klip kosong, satu buah sendok warna hitam, dan satu buah HP Merk Vivo.
Pelaku diamankan karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diamankan karena dugaan melawan hukum menawarkan, memiliki, menyimpan, menjual narkotika golongan satu bukan tanaman jenis methamfetamine yang dimasyarakat dikenal dengan sebutan sabu,” ungkap Suwarji, perihal diciduknya lelaki berinisial MS warga Sambung Makmur Kabupaten Banjar. (kjc)