Katajari.com – Bangunan liar yang berada di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru dibongkar Pemko Banjarbaru menggunakan alat berat ekskavator, Kamis (11/1/2024).
Pembongkaran disaksikan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah yang turun langsung ke lokasi.
Ia mengatakan setelah pembongkaran ini masyarakat dapat mengajukan perizinan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru.
“Perizinan bangunan tentu saja harus mengikuti RTRW, jika bangunan sudah sesuai tidak ada urusan dengan sempadan. Sebab, bangunan harus memiliki peruntukan yang jelas,” terang Said Abdullah.
Ia menambahkan, jika bangunan tidak memiliki izin akan dilakukan pembongkaran.
Namun ada beberapa pilihan diberikan seperti membangun di tanah pribadi dengan syarat mengajukan izin.
“Silahkan masyarakat bangun di tanah pribadi asalkan memiliki izin. Jadi, sederhana saja, orang seharusnya tidak menempati tanah bukan miliknya, berjualan juga harus sesuai tempat yang diizinkan,” katanya.
Sekdako Banjarbaru mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak memikirkan solusi apabila melanggar aturan.
“Aturan saja yang diikuti, ada atau tidak izin pembangunan, jangan yang dipikirkan solusi,” pesan dia. (kjc)