Katajari.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru terus mengalami kenaikan dan melebihi target dalam dua tahun terakhir ini 2022 sampai 2024.
Bahkan kenaikan signifikan terjadi tahun 2023 dengan bukti menduduki kota peringkat pertama tertinggi di antara 10 besar daerah, dari total 20 daerah terkait realisasi pendapatan APBD se-Indonesia sepanjang tahun 2023.
Meningkatnya PAD Kota Banjarbaru diawali target Pemerintah Kota Banjarbaru untuk mencapai PAD sebesar Rp150,8 miliar tahun 2022, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru melaporkan data realisasi pencapaian saat itu tembus 104,28 persen, per tanggal 14 Desember 2022.
Diakumulasikan, total pencapaian terkumpul pendapatan daerah sebesar Rp157,3 miliar. Tentu saja angka tersebut sangat luar biasa melebihi dari target yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Banjarbaru sebesar Rp150,8 miliar.
Pencapaian melebihi target itu membuat Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin sangat mengapresiasi kepada BP2RD Kota Banjarbaru beserta seluruh jajaran unit, hingga telah berhasil mengelola pendapatan daerah secara cerdas dan transparansi.
“Pengelolaan pendapatan daerah itu penting, karena sebagai pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Tercapainya target PAD ini juga dibangun atas kesadaran masyarakat Banjarbaru yang tinggi dalam hal kewajiban membayar pajak,” ucapnya.
Diterangkan Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, capaian pendapatan daerah terbanyak bersumber melalui penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diterima kurang lebih Rp45 miliar.
“Alhamdulilah pendapatan Kota Banjarbaru tahun ini sudah tercapai dan bahkan over target. Selain bersumber dari BPHTB, pajak penerangan jalan sumber lain sebesar Rp36 miliar serta pajak restoran sebesar Rp28 miliar,” tuturnya.
Rudi melanjutkan, pasca terpuruk diakibatkan wabah pandemic covid19, sektor ekonomi Kota Banjarbaru mulai bangkit dan berangsur-angsur pulih.
Sedangkan pencapaian kota peringkat pertama tertinggi di antara 10 besar daerah, dari total 20 daerah terkait realisasi Pendapatan APBD se-Indonesia sepanjang tahun 2023, didapatkan Kota Banjarbaru berdasar data Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan yang dirilis pada 19 Januari 2024, Kota Banjarbaru realisasi pada tahun 2023 menembus 114 persen.
Diinformasikannya, PAD merupakan sumber pendapatan daerah berasal dari pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lainnya pendapatan daerah yang sah.
Selanjutnya, PAD Kota Banjarbaru untuk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 177 miliar, meningkat dari target tahun sebelumnya.
“Tahun 2022 lalu target kami Rp160 miliar. Di tahun 2024 ini naik targetnya menjadi Rp177 miliar,” ucap Kemas Akhmad Rudi Indrajaya
Meski target PAD mengalami kenaikan, pihaknya tetap optimistis bisa mencapai target tersebut. Kendati demikian, ada pengurangan di beberapa sektor, termasuk penurunan pajak parkir dan pendapatan dari Uji KIR kendaraan.
“Kami tetap optimis mencapai target yang ditentukan, di antaranya dua Unit Pelaksana Teknis atau UPT kecamatan dan Kelurahan akan ditugaskan untuk turun ke lapangan,” kata dia.
Dijelaskan Rudi, kalau sebelumnya dia menerima informasi hanya 10 titik objek pajak baru dari UPT, maka berikutnya dua UPT yang berada di bawah BP2RD Kota Banjarbaru ditargetkan melaporkan 15 titik obyek setiap hari.
“Kami menargetkan setiap hari minimal 15 objek pajak baru oleh UPT. Begitu juga dengan kelurahan dan kecamatan, meskipun kami tidak menetapkan target jumlah obyek,” imbuhnya.
Hal menggembirakan terjadinya kenaikan PAD Kota Banjarbaru dengan dilakukannya pemasangan dan penambahan tapping box dalam peningkatan pajak makan dan minuman, terutama hotel, bandara, resto dan sektor lain yang memiliki potensi tinggi.
Diceritakannya juga saat sebelum dan sesudah pemasangan tapping box pada resto atau rumah makan. Ia terlebih dahulu meminta laporan data pemasukan pajak dari setiap resto.
Pendapatan pajak diterima berbanding terbalik dengan ramainya pengunjung dan saat dilakukan survei, sehingga diberlakukanlah pemasangan tapping box.
Hasilnya lumayan terjadi peningkatan signifikan pemasukan PAD Kota Banjarbaru dari pajak resto atau rumah makan, dan cafe dengan pemasangan ratusan tapping box pada kasir atau pembayaran.
“Semua pakai data digital, tidak ada lagi pencatatan atau penghitungan manual untuk menghindari kebocoran pendapatan,” ungkap Rudi.
Potensi pendapatan yang digali Kota Banjarbaru lainnya melalui kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin ialah sektor usaha sarang burung walet, terdata 144 buah usaha dan dapat disurvei 124 buah. Dengan target pendapatan pajak sarang burung walet di tahun 2023 senilai Rp50 juta terealisasi Rp51 juta.
Pihaknya bersama legislatif pernah melakukan studi banding pada sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah yang cukup banyak memiliki gedung sarang walet. Mereka menargetkan pendapatan Rp5 miliar setahun dari 5 ribu tempat usaha sarang walet, ternyata hasilnya hanya tercapai Rp3 juta.
“Antara target dan realisasi pendapatan pajak sarang walet berbeda sangat jauh dengan dilakukan Kota Banjarbaru,” sebutnya.
Ada satu cerita lagi digambarkan pejabat yang baru masuk BP2RD Kota Banjarbaru di tahun 2022 tentang penggalian potensi PAD Kota Banjarbaru oleh Aditya Mufti Ariffin sehingga pendapatan Kota Banjarbaru semakin meningkat.
Dana Bagi Hasil (DBH) bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, di antaranya DBH bagi daerah bukan penghasil sumber daya alam (SDA).
“Kita tidak mempunyai tambang batubara dan perkebunan sawit, tetapi Kota Banjarbaru menjadi lintasan. Maka, kita (Pemko Banjarbaru) naik ke pemerintah pusat untuk mempertanyakan dan meminta kejelasan DBH bagi daerah bukan penghasil SDA. Kami juga masih terus menggali potensi PAD lainnya,” cetus Rudi.
BP2RD Kota Banjarbaru sendiri memaksimalkan pendapatan asli daerah melalui Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah Kota Banjarbaru.
Beberapa jenis pajak layanan PBB dan pajak daerah lainnya, antara lain pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak parkir,pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak sarang walet, dan pajak hiburan.
“Mari kita wujudkan Banjarbaru menjadi ekonomi lokal yang baik dan melayani anda dengan hati, pajak untuk pembangunan, Banjarbaru juara, maju agamis dan sejahtera,” ucap Aditya Mufti Ariffin. (kjc)