Katajari.com – Pemerintah Kota Banjarbaru bersikap tegas dengan melakukan pembongkaran kandang babi ilegal di Kelurahan Guntung Manggis, Kamis (10/10/2024).
Tindakan ini dilakukan karena keberadaan kandang babi dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Proses pembongkaran ini telah melalui negosiasi sejak April hingga Agustus 2024 dengan mengalami beberapa kali penundaan hingga September 2024.
Selanjutnya, karena tidak ada inisiatif dari masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran, pemerintah kota akhirnya turun langsung untuk memastikan tindakan ini terlaksana.
Pjs Wali Kota Banjarbaru Hj. Nurliani mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemko Banjarbaru dalam menegakkan peraturan daerah.
“Sekarang kami tunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap penegakan peraturan daerah,” ungkapnya.
Dalam apel gabungan bersama Satpol PP, TNI dan Polri, Nurliani atau disapa Bunda Nunung menyatakan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu mengambil tindakan terhadap semua jenis pelanggaran
“Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu tindakan tegas perlu diambil terhadap semua bentuk pelanggaran,” terangnya.
Ketika hendak dibongkar memang sempat terdapat penolakan oleh pihak pemilik akan tetapi berdasarkan negosiasi dan ketetapan yang telah disepakati maka pembongkaran tetap dilanjutkan.
Untuk diketahui bahwa kondisi kandang babi telah dalam keadaan kosong karena sebelumnya pihak pemilik telah memindahkan ternaknya ke wilayah lain. (mcbjb/kjc)