Bawaslu RI Menolak Tegas Laporan Hairansyah Terkait Pilkada Kota Banjarbaru

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Kemenpan RB)

Katajari.com Laporan Hairansyah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan yang dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mendapatkan penolakan.

Penolakan itu dituangkan dalam surat keputusan Bawaslu RI Nomor 1378/PP.OO.OO/K1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan Sdr Hairansyah SH MH.

“Dengan Hormat disampaikan, sehubungan dengan laporan Sdr Hairansyah yang telah diterima Bawaslu RI dengan nomor laporan 006/PL/PW/Rl/00.OO/Xll/2024 pada tanggal 3 Desember 2024, maka dengan ini kami sampaikan status laporan sebagaimana terlampir,” tulis Bawaslu RI melalui risalah putusan Bawaslu RI.

Surat keputusan ini ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Adapun yang menjadi terlapor dalam pengaduan yang disampaikan Hairansyah SM MH ada 16 orang, yakni dari KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, dan KPU Kota Banjarbaru.

Mereka yang dilaporkan antara lain, Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI), Sdri Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI), Sdr Yulianto Sudrajat (Anggota KPU RI), Sdr Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI), Sdr Idham Holik (Anggota KPU RI), Sdr August Mellaz (Anggota KPU RI), Sdri Iffa Rosita (Anggota KPU RI), masing-masing sebagai terlapor I sampai VII.

Kemudian Terlapor VIII sampai XII, Sdri Andi Tenri Sompa (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan), Sdr Riza Anshari (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan), Sdr M Fahmi Failasopa (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan), Sdr Arif Mukhyar (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan), dan Sdri Nida Guslaili Rahmadina (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan).

Berikutnya di tingkat Kota Banjarbaru sebagai Terlapor XIII sampai XVI, Sdr Dahtiar (Ketua KPU Kota Banjarbaru), Sdri Resty Fatma Sari (Anggota KPU Kota Banjarbaru), Sdri Normadina (Anggota KPU Kota Banjarbaru), dan Sdr Hereyanto (Anggota KPU Kota Banjarbaru).

Dalam putusannya, Bawaslu RI menyebutkan alasan ditolaknya laporan Hairansyah, karena tidak memenuhi syarat materiel laporan karena berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan. (kjc)