Ditengarai Beragam Masalah Polemik Rumdin Ketua DPRD Banjarbaru

Pemagaran di lahan dan rumdin ketua DPRD Banjarbaru. (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Polemik sengketa lahan dan rumah dinas (rumdin) Ketua DPRD Kota Banjarbaru baru-baru ini mendapat sorotan dari pengamat hukum, Sirajul Huda.

Selain menyorot perihal masih tercatat sebagai aset daerah, kemudian sikap Pemko Banjarbaru atas amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang  penolakan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2024, juga penggunaan anggaran hingga pemanfaatan rumdin ketua DPRD Banjarbaru.

“Amar putusan MA sudah jelas yang diputuskan tahun 2024 menolak PK, tinggal sikap Pemko Banjarbaru aja lagi,” ucapnya.

Pemagaran sepihak baru-baru tadi dari H Amat selaku ahli waris H Zubaidi Karim, yang telah memenangkan perkara banding dan kasasi atas lahan di Jalan Srikaya Kecamatan Banjabaru Selatan tersebut di peradilan, baginya itu hal wajar karena kasus perdata sudah tuntas dan jelas dengan putusan PK dari MA.

Menurutnya, permasalahan ini wajib diusut tuntas satu per satu sejak dibawa ke ranah hukum.

“Setahu saya dulu Pemko Banjarbaru pernah menang di pengadilan negeri, tetapi nyatanya kalah saat proses banding dan kasasi, kemudian ditolak saat mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” kata Sirajul Huda.

Pengamat hukum, Sirajul Huda. (Foto: katajari.com)

Nah, sambung dia, ada apa ini? Jangan sampai kejadian ini berulang, apalagi ketika masyarakat sipil harus berhadapan dengan kekuasaan atau pejabat negara.

Seperti diketahui, rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru sejak dibangun pada 2019 lalu telah ditempati oleh Fadliansyah (Ketua DPRD Banjarbaru 2019–2024) dan Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera (Ketua DPRD Banjarbaru 2024–2029) sebelum digantikan oleh Ketua DPRD Banjarbaru sisa masa jabatan 2024–2029, yaitu Muhammad Syahrial.

Sementara itu, Muhammad Syahrial sebagai Ketua DPRD Banjarbaru saat ini belum terlihat menempati atau menggunakan rumah dinas sebagai fasilitas negara yang diberikan kepadanya.

Rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru dibangun pada 2019 menggunakan APBD Kota Banjarbaru senilai Rp2.515.212.000 oleh kontraktor PT Nugraha Agung Bersama dengan nomor kontrak 641/03/RUMAHJAB.1/PRJ/DPU-PR/2019 tertanggal 20 Mei 2019. (kjc)