Terungkap Motif Kasus Perampokan Iyung di Martapura

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengungkap kasus perampokan Iyung, Sabtu ,(5/9/2026). (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan WMJ alias iyung berusia 70 tahun diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, Sabtu (5/9/2026) pagi mulai terungkap.

Melalui keterangan pers di Mapolres Banjar di Martapura, disebutkan bahwa pelaku pasutri terdiri Hendra Saputra alis HS berusia 35 tahun dan Monalisa alias M usia 35 tahun.

​Modus Operandi tersangka ingin menguasai harta milik korban.

Tersangka HS dan M melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhado korban Iyung dengan cara tersangka HS menikamkan senjata tajam jenis pisau penikam ke arah dada sebelah kanan korban.

Lalu, ketika korban hendak berteriak meminta tolong, tersangka langsung menikam dan menggorok leher korban.

Tersangka 10 kali menusuk korban, dan satu kali leher korban.

“Terancam ​Pasal 479 Ayat 4 undang udang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH, degan pidana hukuman mati,” cetus AKBP Fadli

adapun awal kejadian: berawal pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2026 sekitar jam 19.00 WITA, korban sedang berada di dalam rumah / salon.

Lalu, HS dan M mengetok pintu rumah dan berpura-pura ingin memotong rambut.

Korban Iyung yang sedang sendirian berada di dalam rumah sambil menyemir rambutnya menerima kedatangan mereka.

Setelah tersangka masuk ke dalam salon, (M berbicara kepada korban untuk dipotongkan rambutnya.

Korban menjawab bahwa salon sudah tutup dan saat ini ia sedang sibuk menyemir rambutnya sendiri.

Namun, HS dengan nada memaksa meminta korban agar tetap memotongkan rambut M.

Iyung menjawab untuk menunggu sebentar dan meminta tolong kepada M menyemirkan rambut bagian belakang telinganya dengan posisi korban duduk di kursi hitam membelakangi M dan HS duduk di kursi kayu panjang di samping pintu.

Sekitar 3 menit tersangka M membantu menyemirkan rambut korban, lalu korban berdiri dan mempersilahkan M untuk duduk di kursi.

Belum sempat korban memotong rambut M, HS berdiri dan mendekati korban sambil berkata: “Aku sudah bosan hidup seperti ini.di mana perhiasan kamu,*

​Belum sempat korban menjawab, HS langsung menikamkan senjata tajam ke arah dada sebelah kanan korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga HS marah dan melakukan penikaman secara bertubi-tubi mengenai leher serta tangan korban.

Kejadian tersebut membuat korban terjatuh ke lantai.

Setelah terjatuh, korban sempat berusaha berteriak meminta tolong, namun HS langsung menutup mulut korban dan menggorok leher korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka HS dan tersangka M masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan serta barang milik korban, antara lain, 2 buah cincin emas, ​1 pasang anting, 1 buah kalung perak dengan mata batu putih, ​1 buah handphone Oppo A3X, dan ​2 buah jam tangan

Setelah mengambil barang-barang korban, kedua tersangka meninggalkan lokasi kejadian.

Keesokan harinya (Senin, 31 Agustus 2026), tersangka HS dan M menjual 1 buah cincin ke Banjarmasin seharga Rp 28.000.000,-.

Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp 17.500.000,- dan 1 unit handphone merk Realme.

Kemudian, tersangka melarikan diri ke daerah Kapuas, Kalimantan Tengah.

Hasil Visum Et Repertum, korban meninggal dunia akibat luka tusuk sebanyak 10 tusukan dan 1 gorokan di bagian leher.

​Pada hari Rabu tanggal 02 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Gabungan yang terdiri dari SAT RESKRIM Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan dan menangkap tersangka (HS) dan tersangka (M) di kontrakan mereka di Jl. Sulawesi Gg. 6 Kecamatan Selat, Kabupsten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah

​Namun karena tersangka HS berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, dilakukan tindak tegas dan terukur terhadap tersangka HS.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Satreskrim Polres Banjar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

​Barang bukti yang diamankan, satu lembar baju daster warna hijau toska bermotif bunga yang terdapat bercak darah.

​Satu lembar celana pendek warna hijau tua yang terdapat bercak darah.

Satu buah kotak Handphone merk Oppo A3x warna putih dengan IMEI 1: 863091074121372 dan IMEI 2: 863091074121364.

Satu bilah senjata tajam jenis pisau penikam lengkap dengan gagang terbuat dari kayu warna cokelat dan kumpang terbuat dari kulit warna cokelat dengan panjang keseluruhan 21 CM.

​Sau unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi DA 5060 CP, lengkap beserta BPKB dan STNK.

​Satu buah Handphone Merk Oppo A3X warna biru laut dengan IMEI 1: 863091074121372 dan IMEI 2: 863091074121364.

​Satu buah handphone merk Realme warna hitam dengan IMEI 1: 868780055934853 dan IMEI 2: 868780055934846.

​Satu pasang anting, satu buah cincin emas, satu buah kalung perak dengan mata dari batu, satu buah jam tangan. (kjc)