Katajari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Intelkam Polres Banjar berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Sebagaimana diutarakan Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui konferensi pers, Rabu (29/7/2026) di Pendopo Tathya Dharaka Mapolres Banjar di Martapura.
Disebutkan, seorang petani berinisial U alias Ueman usia 59 tahun diciduk setelah terbukti tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, NH alias Nor Hasanah usia 51 tahun.
“Tak hanya melakukan dugaan pembunuhan, tersangka juga sempat merekayasa jasad korban seolah-olah tewas akibat gantung diri,” ucapnya.
Dendam Pekerjaan dan Ejekan Berulang
Berdasarkan penyidikan kepolisian, aksi keji ini dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam mendalam tersangka U terhadap keluarga korban.
Tersangka mengaku tidak terima lantaran pekerjaan tradisionalnya sebagai pendulang emas diambil alih oleh suami korban.
Rasa jengkel tersangka semakin memuncak karena korban NH kerap mengejeknya setiap kali tersangka pulang dari tempat pendulangan emas.
Dikuasai emosi dan dendam yang menumpuk, tersangka U akhirnya merencanakan pembunuhan berdarah dingin tersebut.
Dihadang, Ditusuk Berulang, Lalu Digantung
Rencana pembunuhan ini mulai dimatangkan tersangka sejak Sabtu, 6 Juni 2026, di mana tersangka U sempat mengutarakan niatnya membunuh korban NH kepada seorang saksi berinisial RA.
Keesokan harinya, Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka menunggu korban keluar rumah sambil bersiap di teras rumahnya.
Begitu melihat korban NH berjalan, tersangka langsung membuntutinya dari belakang dengan membawa sebilah pisau tajam sepanjang 25 cm berpaling kayu kuning yang disiapkan dari rumah.
Dari jarak sekitar 30 cm di belakang korban, tersangka langsung mendaratkan 3 kali tusukan ke tubuh bagian kanan korban hingga korban roboh telentang.

Saat korban berteriak histeris, tersangka (maaf) secara brutal menghujamkan pisau ke leher korban sebanyak 2 kali, dilanjutkan dengan 2 tusukan lagi ke dada kiri dan kanan korban hingga tewas di tempat.
Mirisnya, setelah korban tak berdaya, tersangka menyeret jasad korban sejauh 3 meter menuju tepi sungai kecil.
Untuk mengelabui warga dan petugas, tersangka kembali ke rumah korban untuk mengambil tali tambang plastik warna biru.
Tali tersebut disambungkan dengan kain kerudung krem milik korban lalu diikatkan ke pohon untuk menggantung jasad korban, menciptakan kesan seolah-olah korban tewas bunuh diri.
Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak
Misteri hilangnya korban baru terkuak 17 hari pasca-kejadian.
Warga menemukan jasad korban tergantung di tepi sungai dalam kondisi mengenaskan—sebagian besar jaringan tubuhnya telah membusuk hingga menjadi tengkorak.
Jasad korban langsung dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk diotopsi.
Hasil pemeriksaan medis forensik menemukan banyaknya bekas luka sabetan benda tajam pada kerangka korban, yang menjadi bukti kunci bahwa korban merupakan korban pembunuhan berencana, bukan bunuh diri.
Tersangka Diciduk dengan Barang Bukti
Berbekal hasil otopsi dan Laporan Polisi Model A tertanggal 07 Juli 2026, Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar melakukan perburuan. Pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dalam introgasi di Unit Reskrim Polres Banjar, tersangka mengakui seluruh perbuatan,” kata Kapolres Banjar.
Barang bukti yang diamankan Polres Banjar tampak terlihat 1 bilah pisau penikam dengan gagang dan kumpang kayu berwarna kuning (panjang total 25 cm).
Satu lembar baju kemeja lengan pendek warna kuning motif kotak-kotak.
Satu lembar celana panjang training warna biru strip merah.
Satu lembar baju daster warna coklat corak bunga milik korban.
Satu buah tali tambang plastik biru yang tersambung dengan kain kerudung krem sepanjang 100 cm.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 459 Subsider Pasal 458 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Pembunuhan Berencana).
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kjc)
























