Sekretariat DPRD Banjarbaru Menilai Kedudukan Rumah Dinas Ketua Dewan Sebagai Aset Daerah dan Status Quo

Rumah dinas ketua DPRD Banjarbaru di Jalan Srikaya Kecamatan Banjabaru Selatan. (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Sekretariat DPRD Banjarbaru memiliki pendirian terkait kedudukan lahan dan rumah dinas jabatan ketua DPRD Banjarbaru, adalah aset daerah dan status quo, Senin (27/7/2026).

Pernyataan yang ditegaskan Sekretaris DPRD Banjabaru  Hj Arnawaty Sufiatin ini seirama diucapkan Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, Faisyal Ridho, waktu lalu.

Berikut cuplikan wawancara bersama Sekretaris DPRD Banjarbaru.

Ibu, terkait dengan permasalahan hukum aset dan perkara atas nama Wali Kota di Bagian Hukum, bagaimana sebenarnya kronologi pemakaian aset Rumah Dinas Jabatan tersebut dan penganggarannya sejak awal?

Sejak awal kami menerima penyerahan aset tersebut, artinya situasi berjalan normal dan tidak ada masalah.

Lalu kami melaksanakan tugas pemakaian dan memfasilitasi penggunaan aset tersebut karena memang harus digunakan.

Aset itu disediakan sebagai Rumah Dinas Jabatan dan pimpinan wajib menempatinya.

Waktu itu, Ketua DPRD periode sebelumnya tidak boleh lagi menerima tunjangan perumahan karena harus menempati rumah dinas tersebut.

Jadi kami gunakan dan kelola sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian pada tahun 2024 kan muncul Putusan Mahkamah Agung (MA),  menolak peninjauan kembali yang diajukan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin. Bagaimana pihak Sekretariat DPRD menyikapi hal tersebut?

Nah, itu yang kami pertanyakan dan kaji. Bahkan kami meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dari Bagian Hukum/Kejaksaan.

Hasil penjelasan dari Bagian Hukum menyebutkan bahwa posisi tanah tersebut sama-sama memiliki kekuatan/klaim.

Artinya, baik Pemerintah Kota maupun pihak yang mengklaim, masing-masing memiliki kedudukan hukum dan belum ada keputusan mutlak yang memenangkan atau mengalahkan salah satu pihak untuk penggusuran.

Karena statusnya saat itu masih terus berjalan dan ditempati oleh pimpinan, maka operasional fasilitas tetap dilanjutkan.

Kalau menurut versi pemerintah daerah kan statusnya Status Quo, Bu. Nah, kalau Status Quo, apakah memang dibolehkan tetap dialokasikan biaya operasionalnya?

Mengapa Setwan masih mengeluarkan anggaran operasional rumah tangga untuk lahan tersebut?

Jangan melihat ini seolah-olah menyudutkan kami di Setwan.

Kedudukan kami di sini adalah sebagai pengguna (user) atau penerima manfaat aset.

Kami duduk bersama antara Sekda, Inspektorat, BPKAD, Bapperida, hingga PUPR untuk membahas kelanjutan penguasaan dan pemeliharaan aset yang diamanahkan kepada kami.

Selama statusnya masih jalan dan belum ada keberatan fisik dari pihak lain, kami tetap menganggarkan biaya operasional rumah tangga sesuai aturan.

Dan itu hanya alokasi pagu indikatif untuk kebutuhan rutin.

Lalu bagaimana perkembangan terbaru setelah terjadi tindakan pemagaran di lokasi rumah dinas tersebut?

Nah, ketika terjadi pemagaran, itu berarti sudah ada bentuk keberatan secara fisik di lapangan.

Begitu ada pemagaran, kami di Sekretariat DPRD langsung menghentikan seluruh operasional di sana.

Pihak mereka tidak berhak merusak bangunan Pemko yang ada di dalam, dan kami pun tidak berhak merusak pagar yang mereka buat.

Jadi masing-masing menahan diri dan menghormati proses hukum.

Sejak kapan sebenarnya Setwan menerima dan mengelola aset rumah dinas ini?

Penyerahan aset ke Setwan itu kalau tidak salah berdasarkan SK Wali Kota sekitar tahun 2021.

Perlu dipahami, yang membangun fisik rumah dinas itu bukan Setwan, melainkan dinas teknis Pemko (PUPR).

Setwan hanya menerima penyerahan untuk memfasilitasi pimpinan.

Anggaran pemeliharaan dan operasional rumah tangga baru mulai berjalan sekitar tahun 2022 setelah aset tersebut diserahterimakan.

Berapa besaran anggaran rutin per bulan atau per tahun yang sempat dikeluarkan untuk pemeliharaan atau rumah tangga di sana?

 Untuk angka pastinya ada di rincian pembukuan PPTK dan keuangan.

Kebutuhannya standar untuk operasional rumah tangga pimpinan, seperti listrik (PLN), air (PDAM), dan pemeliharaan kebersihan rutin.

Jangan tanya angka spekulatif, yang jelas semua dianggarkan sesuai Perwali/SBU dan diaudit secara resmi.

Setelah adanya pemagaran ini, bagaimana langkah kebijakan Setwan untuk memfasilitasi tempat tinggal Ketua DPRD yang baru?

Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda dan pimpinan.

Karena rumah dinas jabatan tidak bisa diakses dan tidak memungkinkan untuk ditempati lagi, Ketua DPRD saat ini memilih untuk tinggal di rumah pribadi beliau sendiri.

Apakah ada rencana pengalihan anggaran menjadi Tunjangan Perumahan bagi Ketua DPRD?

Iya, benar. Kami sedang mengusulkan ke Wali Kota agar Ketua DPRD diberikan Tunjangan Perumahan.

Karena rumah dinas tidak bisa difungsikan, maka secara aturan pimpinan berhak mendapatkan tunjangan perumahan.

Namun ini masih dalam tahap usulan dan koordinasi untuk dimasukkan pada APBD Perubahan atau APBD P, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan hasil penilaian tim penilai atau appraisal, dan ketentuan Perwali. (kjc)