Rumah Dinas Ketua DPRD Banjarbaru Diklaim Tercatat Masih Aset Daerah

Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, Faisyal Ridho, Rabu (22/7/2026). (Foto: katajari.com)

Katajari.com –  Rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru yang dipasangi pagar tembok oleh pihak lain, diklaim Pemko Banjarbaru hingga saat ini masih tercatat sebagai aset daerah.

Rumah Dinas DPRD Kota Banjarbaru dan lahan yang menjadi lokasi berdirinya rumah dinas, itu juga dinilai masih ada proses tahapan dan berstatus quo.

“Masih tercatat sebagai aset Pemko Banjarbaru,” demikian jawaban Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, Faisyal Ridho, ketika dikonfirmasi status kepemilikan rumah dinas Ketua DPRD Banjarbaru di Kecamatan Banjarbaru Selatan tersebut.

Terkait rumah dinas Ketua DPRD Banjarbaru, dikatakannya kalau proses hukum memang sudah sampai Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK), juga sudah ada putusan.

Namun, salinan putusan PK dari MA tidak ada menyebutkan untuk dilakukan eksekusi terhadap rumah dinas Ketua DPRD Banjarbaru, yang menjadi sengketa.

“Perkaranya kan masih berproses, kasusnya memang sampai MA hingga PK. kita kan dari pemko harus melihat sesuai administrasi kepastian hukumnya sampai putusan eksekusi. Jadi, kita menunggu saja, karena ada tahapan lagi nih, tahapan lagi setelah putusan PK,” ungkap Faisal Ridho, Rabu (22/7/2026) siang.

Pemko Banjarbaru, kata dia, posisinya sekarang menungggu karena masih ada proses tahapan berikutnya.

“Seandainya kita kalah, kita tidak mengatakan kalah tetapi seandainya nih. Ada proses yang dilewati yakni eksekusi pengadilan. Setelah ada proses eksekusi, barulah kita akan melakukan pembayaran dan penghapusan aset. Kita harus punya dasar untuk pembayaran dan penghapusan itu. Kalau kita membayar tanpa dasar, tentu kita bayar untuk aset kita sendiri,” terangnya.

Sehingga, rumah dinas ketua DPRD Banjarbaru ditegaskan Faisyal Ridho bahwa statusnya masih aset daerah Pemko Banjarbaru, dan belum dihapuskan sebagai aset daerah. (kjc)