Antisipasi Kabut Asap Karhutla 2026, Disdik Banjarbaru Atur Pola Pembelajaran Sekolah

Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby (ELH) ketika berada para pelajar. (Foto: Media Center Banjarbaru/katajari.com)

Katajari.com – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1829/IP.SMP/Disdik mengenai Penetapan Pola Pembelajaran dalam Mengantisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.

“Kebijakan ini diambil demi menjamin keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan proses belajar mengajar bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di Kota Banjarbaru,” ucap Kadisdik Banjarbaru Drs Abdul Basid MM.

Fleksibilitas Pola Pembelajaran

Satuan pendidikan di Banjarbaru diizinkan menerapkan salah satu pola pembelajaran sesuai dengan kondisi lingkungan, kualitas udara, serta kesiapan masing-masing sekolah:

​Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan penyesuaian jam/waktu belajar.

Mekanisme dan Koordinasi

​Pola pembelajaran wajib dibahas bersama Komite Sekolah dan disetujui lewat surat pernyataan komite sebelum disosialisasikan kepada orang tua/wali murid.

​Pertimbangan penetapan meliputi: kualitas udara, keselamatan warga sekolah, ketercapaian tujuan pembelajaran, kesiapan sarana prasarana, serta masukan dari orang tua.

Langkah Mitigasi Jika Kondisi Memburuk

​Jika kondisi kabut asap makin membahayakan kesehatan, Kepala Sekolah diminta segera menyesuaikan pola belajar dan berkoordinasi dengan Disdik Kota Banjarbaru.

Sekolah yang memilih PTM wajib meningkatkan perlindungan warga sekolah, seperti mengurangi aktivitas di luar ruangan dan mengimbau penggunaan masker.

Monitoring dan Evaluasi

​Surat edaran ini mulai berlaku efektif pada 3 September 2026 dan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan situasi darurat Karhutla.

​Pengawas Pembina dan Penilik bertugas melakukan pemantauan rutin di wilayah binaan masing-masing.

​Berdasarkan lampiran daftar usulan pola pembelajaran yang telah masuk ke Dinas Pendidikan:

Sedangkan jenjang SMP sebagian besar SMP memilih PTM dengan penyesuaian waktu, sementara beberapa sekolah seperti SMPN 8, SMPN 15, SMPIT HQBS, dan SMPIT Ar Rahman menerapkan PJJ.

​Untuk jenjang SD hampir seluruh SD Negeri dan Swasta menerapkan PTM dengan penyesuaian waktu, kecuali Sekolah Rakyat Terintegrasi yang menerapkan PJJ.

​Jenjang PAUD: Sebagian PAUD telah mengajukan PTM penyesuaian waktu (No. 1–100), sementara sisanya (No. 101–172) tercatat belum mengajukan permohonan penyesuaian ke Dinas Pendidikan.

​”Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas utama,” ungkap Abdul Basid.

sembari memastikan hak pendidikan anak-anak di Kota Banjarbaru tetap terpenuhi secara aman dan efektif selama kabut asap dan musim Karhutla berlangsung. (kjc)