DPRD Banjabaru Dukung Peralihan Regulasi Tiang Provider ke Skema Retribusi Demi Penataan Kota dan Tingkatkan PAD

Ketua Pansus Raperda Retribusi Jaringan Provider, Qomaluddin Attar Nuriqli, Rabu (29/7/2026). (Foto: katajari.com)

Katajari.com — DPRD Kota Banjarbaru telah membentuk Pansus Raperda Retribusi Jaringan Provider, dan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Rabu (29/7/2026) siang di ruang Intan Utama di Lantai II DPRD Banjarbaru.

Ketua Pansus, Qomaluddin Attar Nurriqli yang dikonfirmasi usai rapat koordinasi menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru saat ini tengah mematangkan langkah strategis untuk mengalihkan skema pemanfaatan tiang jaringan telekomunikasi dari sistem sewa menjadi skema retribusi.

Langkah ini, sebut Qomal– sapaan akrabnya–, diambil guna menjawab lonjakan permohonan izin instalasi tiang dari para penyedia layanan (provider).

Menyederhanakan regulasi, sekaligus mewujudkan cita-cita penataan estetika kota yang terbebas dari kesemrawutan kabel udara.

Pengalihan dari Sewa ke Retribusi

DPRD Banjarbaru menegaskan pentingnya pembaruan payung hukum terkait tata kelola infrastruktur jaringan telekomunikasi.

“Selama ini, pemanfaatan tiang provider serta penggunaan tiang bersama diatur melalui mekanisme sewa,” ungkapnya.

Sistem sewa terdiri atas dua komponen terpisah, sewa tanah dan sewa bangunan tiang.

Meski skema sewa tersebut telah dilengkapi Peraturan Wali Kota (Perwali) sejak tahun 2025 untuk mencegah hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dinamika di lapangan dan tingginya antrean permohonan jaringan menuntut payung hukum yang jauh lebih praktis dan terpadu.

Sistem sewa yang berjalan saat ini memisahkan antara sewa tanah dan sewa tiang, yang membutuhkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta MoU dengan proses administrasi panjang.

“Melalui skema retribusi, diharapkan seluruh komponen dijadikan satu paket,” katanya.

Anggota DPRD Banjabaru dari PDI Perjuangan ini mengemukakan, berapa tiang yang terpasang, provider langsung melakukan pembayaran.

“Langkah ini jauh lebih ringkas, transparan, dan menjamin potensi PAD tidak hilang,” kata Qomal.

Mencegah Kerugian Potensi PAD dan Mengurai Kesemrawutan

Wakil Ketua Komisi II ini juga menyebutkan, antrean permohonan rekomendasi teknis dari para provider sudah sangat banyak, mencapai ribuan titik.

Apabila permohonan tersebut disetujui tanpa Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang baru, Pemkot Banjarbaru  mengkhawatirkan keberadaan tiang-tiang milik daerah justru akan makin tergerus fungsinya dan tidak termanfaatkan secara optimal dalam rentang lima tahun ke depan.

Selain faktor efisiensi dan penerimaan daerah, urgennya pembentukan Perda Retribusi Tiang Provider ini diikat erat oleh komitmen penataan ruang kota.

“Cita-cita Ibu Wali Kota untuk membenahi kesemrawutan kabel-kabel jaringan yang berseliweran di pemukiman maupun jalan protokol menjadi pendorong utama peralihan regulasi dan perlunya Perda ini,” kata dia.

Pemerintah Kota Banjarbaru juga mengonfirmasi adanya pergeseran wewenang teknis.

Tata kelola tiang provider yang sebelumnya berada di bawah naungan Perkim/PU, kini sepenuhnya diamanahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banjabaru dengan pendampingan teknis dari Bagian Hukum.

Menjawab pertanyaan publik mengenai kaitan antara pembentukan Perda baru ini dengan kasus hukum pada tiang sebelumnya, Pemkot menegaskan bahwa kedua hal tersebut merupakan aspek yang sepenuhnya terpisah. (kjc)