Amar Putusan Mahkamah Agung Terhadap Lahan dan Rumah Dinas DPRD Banjarbaru Bersifat Deklarator

Para penasihat hukum H Amat, ahli waris H Zubaidi Karim. (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Klaim Pemko Banjarbaru bahwa lahan dan rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru masih tercatat sebagai aset daerah, ditanggapi dingin oleh ahli waris yang menjadi pemenang gugatan di pengadilan.

Apalagi, berdasarkan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 706 PK/PDT/2024 tertanggal 7 Agustus 2024 atas nama pemohon Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyatakan bahwa  PK ditolak oleh MA.

“Sudah sangat jelas kan amar putusannya kalau MA menyatakan menolak PK,” kata Darmawan, kuasa hukum H Amat selaku ahli waris H Zubaidi Karim.

Putusannya, sebut dia, bersifat deklarator bukan kondemnator.

Putusan deklarator tidak dapat diekskusi secara paksa melalui pengadilan karena sifatnya yang hanya menegaskan atau menetapkan suatu keadaan hukum.

Eksekusi paksa hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang bersifat kondemnator (penghukuman).

Putusan deklarator hanya menetapkan status atau hubungan hukum.

Tidak berisi amar penghukuman atau kondemnator untuk membayar atau menyerahkan sesuatu.

Putusan ini berlaku secara otomatis tanpa perlu tindakan paksa dari juru sita pengadilan.

Karena itu, pihaknya tidak akan mengambil langkah untuk melakukan eksekusi maupun upaya hukum lainnya.

Sebab, pemahaman mereka, hal itu hanya akan melawan hukum atas PK MA.

“Jangan berbasa-basi lah… Jangan mencari pembenaran. Namanya mencari pembenaran berarti tidak benar,” ujar Darmawan yang didampingi dua rekannya, Zainal Ilmi dan Ilman Laduni, Jumat (24/7/2026) di Banjarbaru.

Pemasangan pagar tembok yang dilakukan bagi mereka sah sah saja, karena lahan itu milik ahli waris.

Terlebih adanya amar putusan PK MA yang menolak permohonan pemohon dari wali kota Banjarbaru  (kjc)