Banjar  

Penyerahan BLT Ekstrem Tahun 2026 di Desa Pematang Baru

Penerima BLT Ekstrem tahun 2026 di Desa Pematang Baru, Kamis (17/9/2026). (Foto: Pemerintah Desa Pematang Baru/katajari.com)

Katajari.com – Pemerintah Desa Pematang Baru Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, salurkan Bantuan langsung tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026 senilai Rp450 ribu untuk 3 bulan.

Pemerintah Desa Pematang Baru menyalurkan program BLT Kemiskinan Ekstrem Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (17/9/2026).

​Bantuan senilai Rp450.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut diserahkan langsung oleh Pembakal Desa Pematang Baru, Syarkani, untuk alokasi pembayaran selama 3 bulan, sebesar Rp150.000 per bulan.

​Penyerahan bantuan ini berlangsung dengan khidmat dan disaksikan langsung oleh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pematang Baru.

Babinsa TNI AD, Bhabinkamtibmas Polri, serta tokoh dan lembaga desa terkait.

Langkah penyerahan ini dilakukan secara terbuka guna memastikan transparansi dan akuntabilitas agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang berhak menerima.

​Pembakal Desa Pematang Baru, Syarkani, berharap penyerahan BLT Kemiskinan Ekstrem ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Semoga bermanfaat bagi mereka,” kata Syarkani.

​BLT Kemiskinan Ekstrem (dikenal juga sebagai BLT Desa) adalah program bantuan sosial bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan pemerintah desa untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di wilayah pedesaan.

Besaran nominal standar Rp300.000 per bulan.

​Penyaluran kerap dilakukan secara berkala (misalnya Rp450.000 per 3 bulan atau Rp150.000 x 3 bulan.

Disesuaikan dengan alokasi pencairan per triwulan/kebijakan musyawarah desa setempat.

Tujuan utama adalah menjaga daya beli masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem serta memastikan kebutuhan dasar (seperti pangan, kesehatan, dan gizi) tercukupi.

​Kriteria warga yang berhak menerima BLT ekstrem berdasarkan regulasi Kementerian Desa (Kemendes PDTT) dan kriteria penanggulangan kemiskinan ekstrem, penerima bantuan harus memenuhi kriteria prioritas sebagai berikut.

Keluarga miskin/sangat miskin (Ekstrem) yang berada dalam Data PENSOS (Pencegahan Kemiskinan Ekstrem) atau hasil penataan data desa.

Lansia tunggal / sebatang kara yaitu warga lanjut usia yang tinggal sendiri dan tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak ditanggung keluarga lain.

Keluarga dengan anggota anggota penderita sakit menahun / kronis seperti keluarga yang menanggung anggota keluarga sakit parah/menahun sehingga membatasi produktivitas ekonomi.

​Penyandang Disabilitas ialah anggota keluarga dengan disabilitas yang membutuhkan perlindungan sosial tambahan.

Kepala keluarga perempuan / janda miskin yaitu keluarga yang dipimpin perempuan tanpa penghasilan layak yang menanggung beban keluarga.

​Tidak menerima bantuan sosial lain. Tidak sedang menjadi penerima aktif program bantuan sosial nasional lainnya (seperti PKH atau BPNT/Sembako) guna menghindari tumpang tindih (double funding).

​Ditetapkan melalui musyawarah desa (Musdes) nama-nama penerima manfaat, diusulkan dan disepakati bersama secara sah melalui Musdes bersama Pemdes, BPD, dan tokoh masyarakat. (kjc)