Katajari.com – Dengan telah dilakukannya sumpah profesi terhadap advokat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru, puluhan advokat resmi bisa beracara di peradilan, Rabu (15/12/2021).
Ada sebanyak 43 advokat yang mengikuti pelaksanaan sumpah di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Jalan Bina Praja Timur Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengambilan sumpah advokat dilakukan kepada advokat dari asosiasi perkumpulan penasehat hukum keadilan rakyat (PPHKR) sebanyak 14 orang, perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia (P3HI) 12 orang, ikatan advokat Indonesia (IKADIN) 6 orang, perkumpulan advokat Indonesia (PERADIN) 11 orang.
Sumpah profesi advokat dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether Binti.
“Pengambilan sumpah advokat dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” ujar Yohannes.
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengingatkan advokat terikat kode etik, dan hak imunitas sebagai advokat.
Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang tentang Advokat, juga menjelaskan advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Dalam membela atau memperjuangkan kepentingan masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan hukum berlaku, sesuai kode etik profesi advokat,” pesan Yohannes.
“Kami dari anggota IKADIN Kalimantan Selatan, semoga selalu siap membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” ujar Advokat Marlianawati.