Katajari.com – Wacana terkait penerapan Pembelajaran Full Day (FDS) di Kabupaten Banjar mendapat sorotan serius dari Ahmad Sarwani Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar yang juga Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
Perlu Pertimbangan Ulang
Dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 mengatur hari sekolah selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Pada awalnya banyak dipahami sebagai dasar penerapan sistem full day school.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, kata dia, menegaskan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah bukan kewajiban bagi semua sekolah.
Sekolah dapat menerapkan lima atau enam hari sekolah sesuai kesiapan, kondisi daerah, dan ketentuan pemerintah daerah.
Berikutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menjadi landasan umum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk pengaturan beban belajar.
“Satu sisi lain di Kabupaten Banjar dengan jumlah 36 pondok pesantren, serta hampir 200 lembaga madrasah di bawah naungan Kementerian Agama rata-rata masuk jam sore pembelajaran harus menjadi pertimbangan serius,” paparnya.
Sekolah madrasah atau dikenal dengan sekolah diniyah merupakan lembaga yang sangat dominan dan ini harus dipertahankan di Kabupaten Banjar. J
“Jelas saya secara pribadi menolak penerapan FDS,” katanya.
Dalam waktu dekat Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar, sebut dia, akan rapat internal yang melibatkan beberapa lembaga.
Serta segera mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Banjar untuk melakukan Audiensi terkait wacana penerapan FDS di Kabupaten Banjar.
Full Day School, menurutnya, tidak diwajibkan bagi seluruh sekolah.
Penerapannya disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana sekolah, kondisi peserta didik, karakteristik daerah, kebijakan pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
“Serta kearipan lokal harus menjadi pertimbangan,” imbuh Sarwani (kjc)
























