Bahas Rencana Kerjasama Kemitraan Lingkungan di Wilayah Kelola KPH Kusan

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membahas rencana kerjasama kemitraan lingkungan yang berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan. (Foto: Dishut Kalsel/katajari.com)

Katajari.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membahas rencana kerjasama kemitraan lingkungan yang berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan.

Yakni, rencana kerjasama PT. TIA akan menjalin kerjasama kemitraan lingkungan dengan Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa (23/07) di Aula Rimbawan 1 Dishut Kalsel tersebut dibuka oleh Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dishut Kalsel I Gede Arya Subhakti. Diikuti pejabat esselon Dishut Kalsel, Kepala KPH Kusan dan perwakilan PT. TIA.

Kabid PPM Dishut Kalsel I Gede Arya Subhakti dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menjaga kelestarian hutan.

“Dukungan dari sektor swasta seperti PT TIA sangat penting untuk mencapai tujuan kita dalam pengelolaan hutan berkelanjutan,” katanya.

Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dishut Kalsel I Gede Arya Subhakti. (Foto: Dishut Kalsel/katajari.com)

Melalui rapat koordinasi ini nanti akan dibahas tentang Dasar Hukum PS HTR KPH Kusan hingga Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 111K/B.01/MEM.B/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi dan Persetujuan Pembukaan Kembali Area yang telah Direklamasi pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan ,” kata I Gede Arya Subhakti.

Sebagai bagian dari kerjasama ini, akan dilakukan berbagai kegiatan, termasuk pelatihan teknis, penyediaan bibit unggul, serta pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan keberhasilan program.

Dengan adanya rencana kerjasama ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam upaya pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (dishut kalsel/kjc)

 

Tinggalkan Balasan