Syahrin: Laporan Paslon Nomor 2 Pernah Ditolak Bawaslu Kabupaten Banjar

Muhammad Syahrin SH, MM, selaku Wakil Sekretraris Tim Pemenangan H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Al Habsyi. (Foto: Tim Banjar Manis)

Katajari.com Tim pemenangan Paslon Nomor 1 H Saidi Mansyur-Said Idrus A Habsyi berikan respon terkait pemberitaan yang muncul pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 15.34 Wita di media online.

Yaitu, mengenai adanya laporan dari tim paslon nomor 2 yang melaporkan paslon nomor 1 calon bupati dan wabup Banjar H Saidi Mansyur dan Said Idrus di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, yang pada intinya di dalam laporan pelapor adalah bahwa terlapor menggunakan kewenangan program dan kegiatan dari pemerintah daerah untuk menguntungkan paslon nomor 1.

“Dalam hal ini, selaku Tim Pemenangan paslon nomor 1, kami menginformasikan bahwa konten laporan yang diajukan paslon nomor 2 itu sebelumnya pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, sehingga menurut kami laporan yang diajukannya tersebut di Bawaslu Provinsi Kalsel, tentunya dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas nebis in idem,” papar Muhammad Syahrin SH, MM, selaku Wakil Sekretaris Tim Pemenangan H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Al Habsyi.

Kedua, bahwa konten laporan yang diajukan oleh tim paslon nomor 2 itu tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 undang-undang Pilkada, karena pasal 71 undang-undang pilkada tersebut tempus (waktu) keberlakuan norma hukumnya berlaku pada saat masa kampanye.

“Sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 tentu tidak sesuai dengan semangat unsur pasal 71 dalam undang-undang pilkada,” imbuhnya.

Selain itu, sambung dia, tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporannya dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru, tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

“Maka dari itu kami yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan,” kata Syahrin.

Ditambahkan lebih lanjut, maka dari itu, pihaknya menghormati Bawaslu Provinsi bekerja sesuai kewenangan dan secara hukum meminta kepada Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan paslon nomor 2 tersebut.

“Karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. Terakhir Kami meyakini Bawaslu Provinsi Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” tegasnya. (kjc)

Tinggalkan Balasan