Pengesahan Dua Buah Raperda Kotabaru di Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (4/7/2026). (Foto: Kominfo Kotabaru/katajari.com)

Katajari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (4/7/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti.

Dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, para camat, serta undangan lainnya.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan akhir DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Yakni, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Juru bicara DPRD, Khairil Anwar, dalam laporannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Khususnya dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya realisasi belanja daerah yang masih berada pada angka 80,14 persen.

DPRD mendorong agar ke depan perencanaan dan penganggaran dapat ditingkatkan sehingga lebih efektif, tepat sasaran, dan optimal.

Selain itu, DPRD juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Untuk itu, pemerintah daerah didorong agar lebih menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, serta perdagangan.

Tak hanya itu, DPRD turut menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah pedesaan dan kepulauan.

Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta percepatan penanganan berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, stunting, dan akses air bersih.

Setelah melalui pembahasan, DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, laporan Panitia Khusus I DPRD yang disampaikan Rahmadi terkait Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui oleh seluruh anggota DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan keputusan bersama antara legislatif dan pihak eksekutif.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki dalam penyampaian pendapat akhir menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang konstruktif.

Ia berharap kedua Perda yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi turunan dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa, disertai harapan agar kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin.

Dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotabaru yang lebih maju dan sejahtera. (kjc)