Katajari com — Papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” dipasang di kawasan Galian C Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (27/1/2016).
Pemasangan dilakukan personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) sebagai langkah tegas dalam upaya pencegahan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
Kawasan itu diketahui merupakan kawasan hutan lindung dan rawan atas aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan, Denpom Kandangan, serta
Satgas PETI PT AGM.
Pemasangan papan peringatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menegakkan hukum.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Eko Djatmiko Widodo menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak hanya berupa patroli rutin, tetapi juga disertai pemasangan papan larangan sebagai bentuk penegasan status kawasan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian patroli pengawasan kawasan hutan sekaligus pemasangan papan larangan penambangan.,” katanya.
Langkah ini ni merupakan bentuk penegasan bahwa setiap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan aktivitas secara ilegal di kawasan hutan, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat serius terhadap lingkungan.
“Segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Seperti meningkatnya risiko banjir, terjadinya tanah longsor, serta hilangnya habitat satwa liar. Oleh karena itu, kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama.
Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, AKB Rokhim, menyampaikan bahwa kawasan Galian C Batu Bini merupakan area yang dilindungi secara hukum karena termasuk kawasan hutan lindung, sehingga segala bentuk aktivitas perusakan hutan merupakan
pelanggaran serius.
“Lokasi ini adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal,” kata dia.
Pemasangan papan peringatan ini menjadi peringatan keras sekaligus
langkah awal sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.
Ia menambahkan, personel gabungan bersama Satgas PETI PT AGM akan terus melakukan patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, maka
tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menindaklanjuti berbagai temuan sebelumnya di kawasan tersebut.
Termasuk pengamanan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi yang telah dilakukan pada akhir tahun lalu oleh tim gabungan.
Sementara itu, PT AGM melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan
melanggar ketentuan yang berlaku.
Perusahaan menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak setiap indikasi pelanggaran tambang
ilegal di wilayah konsesi PT AGM.
Pemasangan papan peringatan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, di mana pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.
Sementara itu, Suhardi, selaku Advokat PT AGM, menegaskan bahwa penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Galian C Batu Bini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari aspek
pertambangan maupun kehutanan.
“Perlu kami tegaskan bahwa area ini merupakan kawasan hutan lindung dan berada dalam pengawasan ketat,” tegas Suhardi.
Aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi ini bukan hanya melanggar
hukum pertambangan, tetapi juga merusak kawasan hutan yang dilindungi negara.
Ia menjelaskan bahwa PT AGM akan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“PT AGM berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian, Polhut, dan Denpom. Setiap aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” tambahnya.
Personel gabungan dalam kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya penertiban pertambangan ilegal di Galian C Batu Bini juga merupakan bagian dari perlindungan kawasan
hutan lindung dari kerusakan lingkungan dan eksploitasi ilegal.
Pemasangan papan peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kawasan hutan lindung dan wilayah yang dilindungi hukum tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin. (kjc)




















