Katajari.com – Komisi XIII DPR melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Lapas Kelas II Banjarmasin, Selasa (23/6/1026).
Kunjungan sekaligus mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti target pemberian amnesty maupun abolisi sebanyak 40 ribu sampai 100 ribu oleh Presiden RI adalah salah satu solusi untuk mengatasi over kapasitas di Lapas seluruh Indonesia.
Menurut Pangeran Khairul Saleh, pelaksanaan amnesty maupun abolisi tersebut sulit dan lambat dalam implementasi di lapangan.
“Sangat lama baru bisa terpenuhi sesuai target Pak Presiden,” ucapnya.
Di satu sisi, bupati Kabupaten Banjar dua periode ini ingin Kanwil Ditjen PAS Kalsel menjadi role model atau panutan/teladan bagi Kanwil Ditjen PAS wilayah lainnya di Indonesia, dalam upaya mengurangi over kapasitas Lapas.
“Jadi bapak harus berani melakukan terobosan-terobosan,” kata Pangeran Khairul Saleh.
Lebih lanjut politisi berkumis tipis rapi ini menyoroti narapidana kasus narkotika di seluruh Lapas di Kalsel kurang lebih sebanyak 6.000 dari 8.498 narapidana atau 76 persen dari seluruh narapidana.
Sayangnya, kata Pangeran, Kanwil Ditjen PAS Kalsel tidak menjabarkan berapa berapa jumlah, pemakai, kurir, bandar dari total 6.000 narapidana kasus narkotika.
Pangeran ingin masalah narapidana kasus narkotika yang menjadi masalah over kapasitas Lapas di Kalsel hukumannya dibedakan antara pemakai, kurir dan bandar.
Misalnya, kata Pangeran, seperti di Perancis, Australia, Portugal bahwa pemakai atau kurir narkoba dengan barang bukti dibawah 1 gram, tidak dikenai hukuman pidana tahanan melainkan diberikan rehabilitasi.
Sementara, hal tersebut di Indonesia dikenai hukuman pidana.
“Saya ingin seperti saran saya tadi bapak harus melakukan terobosan untuk mengusulkan kepada presiden memberikan amnesty masal khusus tahanan yang di bawah 2 tahun (hukuman pidananya),” ujar mantan Ketua Panja RUU Narkotika dan Psikotropika ini.
Paling tidak ini, sambung dia, mengurangi beban keuangan negara dan ini bisa jadi role model.
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) asal dapil Kalimantan Selatan ini menandaskan, mempidanakan seseorang khususnya kasus narkotika perlu mempertimbangkan dengan kondisi keuangan negara.
“Jadi terserah nanti dirumuskan oleh para KaLapas, yang dua tahun ke bawah atau 1 tahun ke bawah, ini kita bebaskan saja. Ngapain pelihara-pelihara mereka, negara ini rugi. Apalagi kondisi keuangan negara yang carut marut begini. Jadi saya ingin kasih jadi role model,” pungkasnya. (kjc)
























