Katajari com – Pemerintah Kota Banjarbaru terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota di kawasan simpang empat Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan dengan melakukan penertiban bangunan liar.
Lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi di persimpangan menuju Jl PM Noor, yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha oleh sejumlah pedagang akan ditata ulang dan dialihfungsikan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Langkah penataan tersebut telah dilakukan secara bertahap dan persuasif sejak 26 Maret 2026 melalui pemberian surat teguran kepada para pedagang yang menempati lahan milik Pemerintah Kota Banjarbaru dengan dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai.
Menjelang berakhirnya tenggat waktu surat teguran ketiga yang dijadwalkan pada Jumat mendatang, para pedagang menunjukkan sikap kooperatif dengan mulai mengosongkan lokasi dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, mengungkapkan bahwa proses penataan berjalan lancar berkat kesadaran para pedagang yang memahami status kepemilikan lahan tersebut.
“Alhamdulillah, sejak diberikan surat peringatan pertama sampai sekarang menjelang jatuh tempo untuk surat teguran ketiga nanti di hari Jumat, hampir seluruh pedagang yang memanfaatkan aset Pemerintah Kota tersebut sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.
Memang pada dasarnya, pedagang di sana telah memahami dan mengetahui bahwa lahan yang mereka gunakan untuk berusaha selama ini merupakan milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Menurut Firmansyah, pendekatan humanis yang dilakukan pemerintah menjadi kunci terciptanya suasana yang kondusif selama proses penataan berlangsung.
Tidak hanya mengedepankan aturan, pemerintah juga terus membuka ruang komunikasi dengan para pedagang sehingga proses pengosongan lokasi dapat berjalan tanpa konflik.

Penataan kawasan simpang empat Kelurahan Sungai Besar ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Kawasan Ruang Terbuka Hijau
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, mulai dari fungsi ekologis, estetika kota, hingga menjadi ruang publik yang nyaman dan representatif.
Dengan semakin banyaknya pedagang yang secara sukarela membongkar bangunannya, proses penataan kawasan tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat mampu menghadirkan perubahan positif bagi pembangunan kota.
Ke depan, kawasan strategis Simpang empat Kelurahan Sungai Besar diharapkan tampil lebih tertata, hijau.
Salah satu wajah baru Kota Banjarbaru yang modern, nyaman, dan berkelanjutan. (kjc)
























