Banjar  

Peresmian Kantor Desa Pematang Baru Kecamatan Martapura Timur

Peresmian gedung kantor Desa Pematang Baru. (Foto: Pemerintah Desa Pematang Baru/katajari.com)

Katajari com – Peresmian kantor Desa Pematang Baru Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Rabu (30/9/2026).

Kantor baru berdiri megah itu Diresmikan Camat Martapura Timur, disaksikan Pembakal Desa Pematang Baru Syarkani, dan segenap para yang berhadir.

Berikut adalah penjelasan mengenai tujuan, manfaat, dan peruntukan dari pembangunan/rehabilitasi Kantor Desa Pematang Baru, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar:

​Tujuan pembangunan/rehabilitasi kantor desa ​meningkatkan kualitas layanan.

Memastikan masyarakat desa mendapatkan pelayanan administrasi yang lebih nyaman, cepat, dan layak.

Menyediakan sarana kerja yang representatif.

Memberikan tempat kerja yang lebih kondusif dan memadai bagi aparatur desa (pambakal dan perangkat desa).

​Memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Menjadikan kantor desa sebagai pusat kendali administrasi, perencanaan, dan pembangunan di tingkat desa.

​Manfaat pembangunan/rehabilitasi kantor desa bagi msyarakat, memudahkan pengurusan dokumen administrasi (seperti surat keterangan, administrasi kependudukan, dan perizinan).

​Akses layanan menjadi lebih nyaman dengan fasilitas dan ruangan kantor yang baru serta direhabilitasi.

.​Bagi Aparatur Desa, meningkatkan motivasi dan kinerjaperangkat desa dalam melayani warga.

Mempermudah koordinasi internal pemerintah desa maupun koordinasi dengan pihak kecamatan.

Bagi lingkungan desa, meningkatkan citra dan wibawa pemerintahan Desa Pematang Baru sebagai sarana publik yang representatif.

Kantor Desa Pematang Baru. (Foto: Pemerintah Desa Pematang Baru/katajari.com)

​Penggunaan Kantor Desa, Pusat Pelayanan Administrasi Warga: Pengurusan surat-menurat, pendataan penduduk, serta bantuan sosial.

Tempat musyawarah dan rapat, digunakan untuk Musyawarah Desa (Musdes), rapat koordinasi RT/RW, serta pertemuan lembaga desa (BPD, PKK, Karang Taruna).

Pusat informasi dan pengaduan, tempat warga menyampaikan aspirasi, pengaduan, atau mendapatkan informasi pembangunan desa.

Sekretariat kegiatan kemasyarakatan, tempat penyelenggaraan kegiatan pembinaan masyarakat, penyuluhan, hingga kegiatan keagamaan atau kebudayaan tingkat desa. (kjc)