Katajari.com – Pemerintah Desa Pindahan Baru bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik khusus bagi warga penyandang disabilitas, pada Jumat (30/10/2026).
Kegiatan inovatif ini disambut dengan antusias oleh warga setempat.
Petugas Disdukcapil Kabupaten Banjar mendatangi langsung kediaman warga untuk melakukan pengambilan data biometrik, seperti sidik jari dan pemindaian wajah, tanpa mengharuskan warga disabilitas datang langsung ke kantor pelayanan kecamatan atau kabupaten.
Maksud dan Tujuan Perekaman KTP bagi Disabilitas
Memberikan Akses yang Setara. Memastikan setiap warga negara, khususnya penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan mobilitas, tetap mendapatkan hak konstitusionalnya untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Mewujudkan Pelayanan Inklusif. Menghadirkan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan melalui pendekatan langsung ke tengah-tengah masyarakat (jemput bola).

Mempercepat Cakupan Kepemilikan KTP. Menuntaskan pendataan penduduk berkebutuhan khusus agar tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan identitas hukum resmi.
Manfaat bagi Dinas Dukcapil Kabupaten Banjar
Validitas Data Kependudukan. Meningkatkan akurasi dan kemutakhiran database kependudukan daerah secara menyeluruh, termasuk kelompok rentan dan disabilitas.
Optimalisasi Kinerja Pelayanan Publik. Mengimplementasikan program aksi perubahan pelayanan yang inovatif, cepat, dan solutif bagi masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus.
Mendukung Tertib Administrasi. Membantu pencapaian target nasional dalam kepemilikan dokumen kependudukan melalui inovasi layanan langsung ke lapangan.
Manfaat bagi Pemerintah Desa Pindahan Baru
Tertib Administrasi di Tingkat Desa. Memastikan 100% warga Desa Pindahan Baru, tanpa terkecuali, memiliki identitas kependudukan yang jelas dan terdata dengan baik.
Kemudahan Akses Bantuan Sosial. Mempermudah warga disabilitas dalam mengakses berbagai program perlindungan sosial, layanan kesehatan, serta bantuan pemerintah lainnya yang mensyaratkan kepemilikan KTP.
“Meningkatkan kualitas pelayanan desa, yaitu menunjukkan kehadiran nyata pemerintah desa dalam memberikan solusi atas kendala mobilitas yang dialami oleh warganya,” kata Pembakal Desa Pindahan Baru, M Saleh. (kjc)
























