Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Menerapkan WFH Sebagai Efisiensi Kerja

Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri, Kamis (2/4/2026) di Aula Sekretariat Daerah Barsel. (Foto: KPG/katajari.com)

Katajari.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) mulai menerapkan satu hari kerja di rumah atau  Work From Home (WFH) pada jumat, kemudian empat hari kerja di kantor atau disebut Work From Office (WFO) pada Senin sampai Kamis.

Penerapan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Barsel ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan penerapan ini dihadiri Bupati Dr H Eddy Raya Samsuri S.T , Wakil Bupati Khristianto Yudha dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ita Minarni, Kamis (2/4/2026)  di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel.

Bupati Eddy Raya menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait program efisiensi.

“Bertujuan mendorong percepatan perubahan budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital,” katanya.

Dalam agenda pembahasan yang digelar, disampaikan Eddy Raya bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang modern, responsif, dan berorientasi pada hasil kerja.

Penerapan pola kerja fleksibel bahwa mulai 1 April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Barito Selatan akan menjalankan kombinasi tugas kedinasan, WFO empat hari kerja dan WFH setiap Jumat.

“Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit pelayanan publik langsung, tetap bekerja penuh untuk menjaga kualitas pelayanan  optimal,” sebutnya.

Termasuk juga pejabat struktural tertentu, camat, lurah, serta unit layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan layanan kedaruratan juga tetap menjalankan WFO.

“ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja dalam kondisi mati sebagai bentuk komitmen terhadap penghematan energi,” paparnya.

Efisiensi lainnya, Pemkab Barsel melakukan pembatasan operasional, termasuk perjalanan dinas dalam negeri yang dikurangi hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.

“Penggunaan kendaraan dinas jabatan pun dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan penggunaan transportasi ramah lingkungan,” imbaunya.

Penguatan kinerja berbasis output menjadi fokus utama dalam transformasi ini. ASN diharapkan lebih mengedepankan hasil kerja dibandingkan kehadiran fisik.

Bentuk dukungan efisiensi kerja ASN Pemkab Barsel, pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), office, serta absensi elektronik akan terus diperkuat.

Pelaksanaan kebijakan Pemkab Barsel akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dengan pelaporan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya.

“Hasil efisiensi anggaran yang diperoleh akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah  berdampak kesejahteraan masyarakat, ” imbuh Bupati Barsel. (kjc)