Banjar  

Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Administrasi Kependudukan di Desa Melayu Tengah

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Administrasi Kependudukan di Desa Melayu Tengah. (Foto: Pemerintah Desa Melayu Tengah/katajari.com)

Katajari.com – Pemerintah Desa Melayu Tengah Kecamatan Martapura Timur bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar sukses menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Administrasi Kependudukan Tahun 2026.

Acara yang dipusatkan di balai Desa Melayu Tengah ini juga dirangkaikan secara langsung dengan pelayanan jemput bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga setempat.

​Pelaksanaan kegiatan yang dihelat pada 7 Oktober 2026 lalu dan mendapat sambutan yang sangat hangat dan antusias dari warga.

Terlihat dari dokumentasi di lapangan, ratusan warga memadati area pertemuan yang dipersiapkan oleh pihak desa guna mendengarkan pemaparan materi penting mengenai regulasi administrasi kependudukan terbaru di tahun 2026.

​Acara pembukaan dan peninjauan kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah dan desa.

Berdasarkan catatan laporan, kegiatan ini dihadiri oleh Pambakal Desa Melayu Tengah Muhammad Hulaimi, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Amiruddin, jajaran aparat desa, serta unsur masyarakat luas.

Foto bersama peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Administrasi Kependudukan. (Foto: Pemerintah Desa Melayu Tengah/katajari.com)

Kehadiran Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menunjukkan komitmen kuat legislatif dalam mengawasi serta mendukung tertib administrasi kependudukan hingga ke tingkat perdesaan.

​Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang sah, mutakhir, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2026.

Selain itu, dengan adanya layanan adminduk terpadu yang disediakan langsung di lokasi, warga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan.

Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta pencatatan sipil, dan dokumen penting lainnya, dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil di pusat kabupaten.

​Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran pejabat DPRD Kabupaten Banjar, perangkat desa, petugas Disdukcapil, aparat LINMAS, kader PKK, serta seluruh warga Desa Melayu Tengah yang hadir.

Langkah sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang merata di Kabupaten Banjar. (kjc)