Kartu Tanda Penduduk Digital Bakal Gantikan Elektronik

Ilustrasi KTP Digital. (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KTP Digital. (Foto: Shutterstock)

Katajari.com Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital? Pertanyaan ini tengah ramai menjadi perbincangan warganet usai pemerintah RI menyampaikan tak akan lagi menggunakan blangko e- KTP dan menggantinya dengan KTP digital.

Bagi yang penasaran apa itu KTP digital, simak penjelasannya dalam artikel ini. Mengenai penggunaan KTP Digital, Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sebelumnya telah mensosialisasikannya.

Diketahui, Kemendagri telah melakukan proses uji coba KTP Digital kepada pegawai Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Uji coba tersebut dilakukan guna mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan penggunaan KTP Digital belakangan ini sedang dikembangkan.

“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri yang dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, Jumat (10/2/2023).

Selain itu penggunaan KTP Digital ini juga dilakukan karena pengadaan blanko E KTP mengambil porsi anggaran dari Dukcapil cukup besar. Ditambah lagi harus menyediakan printer ribbon, film, cleaning kit.

Kendala jaringan internet yang ada di daerah-daerah juga jadi salah satu masalah penggunaan E-KTP. Jika jaringan internet kendala, maka proses pengiriman hasil perekaman E-KTP-el pun menjadi tidak sempurna.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan wacana pengentian blanko e-KTP dan menggantinya dengan KTP Digital yang bisa digunakan dengan smartphone.

Lantas, sebenarnya apa itu KTP Digital? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan tentang KTP Digital yang dilansir dari berbagai sumber.

Apa Itu KTP Digital?

KTP digital atau yang disebut juga identitas digital merupakan pemindahan E-KTP atau KTP Elektronik yang digunakan saat ini oleh masyarakat RI ke handphone.

Kabarnya, nantinya KTP digital dapat diakses menggunakan handphone dengan aplikasi khusus dari pemerintah.

Meski demikian, hal ini masih dalam proses rancangan dari dukcapil Kemendagri. Terlebih lagi penggunaa KTP digital saat ini masih dalam tahap uji coba oleh pihak internal Dukcapil.

Adapun uji coba penggunaan KTP Digital secara internal ini telah dilakukan pihak Dukcapil sejak pertengahan tahun 2021 di 58 kabupaten/kota di wilayah Indonesia.

Tahap uji coba ini dilakukan bertujuan untuk penguatan, pembenahan sistem, dan penguatan sistem keamanan siber.

Apakah sistem KTP digital aman? Untuk mengakses KTP digital ini ada beberapa langkah, yang mana beberapa langkah tersebut membutuhkan verifikasi untuk menjaga keamanan data dalam aplikasi tersebut.

Demikian ulasan mengenai apa itu KTP Digital yang perlu diketahui masyarakat Indonesia yang telah memiliki KTP. Semoga informasi bermanfaat. (katajari.com)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan