Kasus Sadap Prabowo Jerat Mantan Kapolri Cs

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: suara.com)
Katajari.com – Dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tengah menjadi sorotan.
Bareskrim Polri resmi menahan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya di Rutan Mabes Polri sejak Selasa (3/11/2026) malam.

Dua pati Polri lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik illegal wiretapping, akses ilegal, hingga upaya penghapusan data elektronik hasil sadapan.

Penyadapan tanpa prosedur resmi ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Sasarannya bukan main-main, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, elite politik, pelaku usaha, awak media massa, Lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga tokoh ormas.

Lantas, pasal apa saja yang menjerat Listyo Sigit cs dalam perkara ini?

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membeberkan bahwa penyidik Bareskrim menerapkan kombinasi pasal pidana dari KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut rincian pasal beserta ancaman hukumannya:

1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal ini mengatur tindak pidana perekaman, penyadapan, pendengaran, pembelokan, perubahan, penghambatan, atau pencatatan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Jeratan pasal ini menjadi ancaman hukuman tertinggi yang disangkakan kepada para tersangka, karena maksimal 10 tahun penjara.

2. Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP

Ketentuan ini menyasar tindakan mengakses sistem elektronik atau computer milik pihak lain secara sengaja dan tanpa hak (ilegal).

Lewat pasal ini, Listyo Sigit dan kawan-kawannya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

3. Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal ini diterapkan terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain maupun publik.

Dengan dijerat pasal ini, Listyo Sigit dan kawan-kawannya terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Secara umum, regulasi di Indonesia memandang serius intersepsi data ilegal.

Di luar pasal-pasal di atas, penyadapan tanpa hak juga diatur dalam Pasal 31 juncto Pasal 47 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta, serta Pasal 40 juncto Pasal 56 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Modus Operandi: Akali Sistem LIMS dan Hapus Bukti

Berdasarkan temuan Bareskrim, para tersangka diduga melanggar tata cara resmi penyadapan Polri yang termaktub dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Modus yang dijalankan yakni memasukkan deretan nomor telepon target ke dalam daftar peladen Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa mekanisme verifikasi yang sah.

Memasuki Oktober 2026, muncul perintah untuk memusnahkan dan menghapus seluruh berkas rekaman sadapan dari sistem LIMS guna menyamarkan jejak digital.

Praktik lancung ini kemudian terendus oleh anggota kepolisian yang bertugas, hingga berujung pada laporan polisi resmi tertanggal 30 Oktober 2026.

Sejauh proses penanganan berjalan, tim penyidik Bareskrim telah memanggil dan memeriksa 10 orang saksi serta 3 saksi ahli.

Dari tangan para tersangka, apparat menyita barang bukti krusial berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta puluhan flashdisk.

Terkait sasaran sadapan yang mencakup kepala negara, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses hukum saat ini sepenuhnya bertumpu pada ranah penyadapan ilegal dan tindak pidana siber, bukan dugaan makar terhadap negara.

Yusril menguraikan, dalam KUHP terdapat tiga batasan perbuatan makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintahan yang sah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah dari NKRI.

Kendati demikian, Yusril memastikan motif dan tujuan di balik penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan tokoh-tokoh penting lainnya terus didalami secara intensif oleh penyidik. (suara.com/kjc)