Dua Raperda Strategis Kotabaru Disetujui, Fokus Kesehatan dan Tata Kelola BUMD

Rapat paripurna DPRD Kotabaru menyetujui dua Raperda. (Foto: Kominfo Kotabaru/katajari.com)

Katajari.com – Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  telah disetujui dan ditandatangani bersama.

Bupati Kotabaru yang diwakili H.Murdianto Asisten 2 Bidang Prekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun sidang 2026/20207, Senin, (12/10/2026), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Lt.3.

Rapat paripurna mengagendakan penyampaian akhir proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun dua Raperda yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam Sambutannya Bupati Kotabaru yang diwakili H.Murdianto Asisten 2 Bidang Prekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru menyampaikan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola BUMD.

Agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis.

Sehingga Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.

Melalui pembentukan regulasi tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat terus mendorong kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sekaligus mendukung pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kotabaru dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan.

Serta mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (kominfokotabaru/kjc)